Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Arpeni ditunda

JAKARTA: Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Ocean Line Tbk ditunda karena emiten pelayaran itu belum siap memberikan jawaban.Perseroan melalui kuasa hukumnya menaytakan belum siap memberikan jawaban dan memohon agar sidang

JAKARTA: Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Ocean Line Tbk ditunda karena emiten pelayaran itu belum siap memberikan jawaban."Perseroan melalui kuasa hukumnya menaytakan belum siap memberikan jawaban dan memohon agar sidang ditunda sampai dengan 18 Agustus," ujar Direktur & Sekretaris Perusahaan Arpeni Ronald Nangoi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia siang ini.Dia juga mengatakan permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh hakim. PKPU merupakan salah satu upaya damai yang diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan pailit atau kreditur lain yang disertakan dalam permohonan kepailitan.PKPU diajukan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di tengah-tengah berlangsungnya sidang kepailitan yang diajukan oleh PT Asuransi Central Asia Tbk (ACA). BCA merupakan kreditur lain yang disertakan dalam permohonan kepailitan.Adapun ACA merupakan pihak yang mengajukan kepailitan. Akibat pengajuan PKPU itu, sidang kepailitan yang diajukan ACA ditunda hingga PKPU selesai, sehingga memancing keberatan pihak asuransi swasta itu. Dalam surat tersebut, manajemen Arpeni juga melaporkan bahwa majelis hakim meminta keberatan ACA disampaikan dalam sidang PKPU. Pengajuan PKPU telah dilakukan pada 5 Agustus dan terdaftar dengan No.23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.Adapun, gugatan pailit terdaftar dengan nomor No.48/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pus. Gugatan itu disampaikan karena ACA mengklaim memiliki hak tagih yang sudah jatuh tempo terhadap Arpeni senilai US$2,99 juta.Hak tagih tersebut timbul atas diterbitkannya jaminan pelaksana (performance bond) dalam kontrak kerja antara Arpeni dan Kangean Energy Indonesia Ltd pada 24 April 2009. ACA merupakan surety company atau perusahaan penjamin.Perusahaan asuransi itu menjamin pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Arpeni sehingga ACA memiliki kewajiban apabila kemudian hari terdapat tuntutan ganti kerugian dari pemberi kerja (obligee, dalam hal ini Kangean) atas tidak terselesaikannya proyek pekerjaan.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper