Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-KTP tak diberi ke setiap penduduk

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) kepada warga yang tinggal di tempat ilegal.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan harapan Kemendagri agar pemprov memberikan E-KTP tidak dapat dipenuhi karena

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) kepada warga yang tinggal di tempat ilegal.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan harapan Kemendagri agar pemprov memberikan E-KTP tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan UU No.23/2006 tentang Administrasi kependudukan dan Perda No.4/2004 tentang Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Jakarta."Kami memegang peraturan yang lebih tinggi, karena surat dari Kemendagri bersifat imbauan saja, sementara ada UU dan Perda tentang kependudukan yang harus dihormati dan dijalankan," katanya hari iniFauzi mengungkapkan hal itu menanggapi diterbitkanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.Surat edaran itu menjelaskan bahwa UU No.23/ 2006 tentang Administrasi kependudukan mengamanatkan setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.Menurut dia, sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta telah siap menyukseskan program E-KTP tinggal menunggu peralatan untuk membuat kartu elektronik sesuai standar yang akan dikirim oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.Apalagi, lanjutnya, seluruh petugas kelurahan di Jakarta sudah siap melaksanakan tugasnya dan tiggal menunggu peralatan pembuatan E-KTP untuk dioperasikan sesuai standar pemerintah pusat.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pihaknya akan memberikan KTP kepada warga yang memohon selama dapat memenuhi persyaratan administrasi kependudukan baik pembuatan KTP maupun pembentukan RT dan RW dapat terpenuhi.Selama persyaratan administrasi yang ditentukan dapat di penuhi, maka petugas dengan senang hati akan membantu pembuatan KTP dan yang demikian itu sesuai dengan UU dan Perda yang status hukumnya lebih tinggi dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper