Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII tolak praktik suap & korupsi proyek

JAKARTA: Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta para pengusaha, teknisi, atau engineer untuk menghindari dan menolak praktek-praktek suap dan korupsi dalam menggarap proyek-proyek yang menggunakan dana dari APBN dan proyek yang di-mark up.

JAKARTA: Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta para pengusaha, teknisi, atau engineer untuk menghindari dan menolak praktek-praktek suap dan korupsi dalam menggarap proyek-proyek yang menggunakan dana dari APBN dan proyek yang di-mark up.

Ketua Umum PII Muhammad Said Didu mengatakan organisasinya sudah menyusun kode etik bagi insinyur dalam menjalankan praktek-praktek bisnis di lapangan. Kode etik ini diharapkan menjadi rambu-rambu bagi para insinyur agar bisa menerapkan ilmunya sesuai aturan.

Namun, penerapan kode etik ini masih menunggu pengesahan undang-undang profesi insinyur yang baru didaftarkan dalam program legislasi nasional di DPR.

Kode etik penting sekali ini untuk melindungi enginer, maupun orang yang menggunakan jasa enginer. Kalau kode etik ini, apabila ada seorang enginer bekerjasama dengan pihak tertentu dan menyebabkan korupsi, yang di mark up oleh enginer, maka bisa dicabut izinya, katanya seusai menemui Wakil Presiden hari ini.

Said Didu mengatakan kode etik ini sama halnya dengan kode etik kedokteran, advokat atau kode etik jurnalistik yang berfungsi menjadi rambu-rambu bagi para insinyur dalam bekerja. Kode etik ini diharapkan dapat menekan tingkat korupsi dan meningkatkan pelaksanaan good governance di pemerintahan maupun di perusahaan.

Dia mengemukakan sata ini sudah ada 10 lembaga kementerian dan 30 perusahaan besar yang menandatangani tekad menegakan profesi insinyur dengan cara tidak menggarap proyek-proyek berbau korupsi. Lembaga yang bertekad menegakan etika profesi insinyur itu diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, PT Pertamina, PT PLN, dan PT Jasa Marga Tbk, PT Telokm Tbk.

Lembaga-lembaga itu siap menegakan etika insinyur, ujarnya.

Dia mengemukakan ke depan undang-undang profesi insinyur sangat diperlukan karena pada 2015 kemungkinan terjadi liberalisasi profesi insinyur. Hingga kini, masih ada tiga negara yang tidak memiliki UU profesi insinyur ini, yaitu Laos, Myanmar dan Indonesia.

Selain menegakan etika insinyur, undang-undang ini juga diperlukan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa insinyur jika ada yang melakukan malpraktik.

Untuk insinyur juga, mereka tidak terlindungi karirnya, tidak terproteksi dengan UU. Dan bisa saja insinyur-insinyur asing masuk dengan gampang karena tidak ada aturan ini, jelasnya.(sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper