Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Sutedjo Yuwono, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat era Aburizal Bakrie, dituntut 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sutedjo ke meja hijau karena terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung periode 2006.

Selain tuntutan 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan, Muhammad Rum, Jaksa Penuntut Umum, meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan."Sutedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung pada periode 2006," ujarnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, jelasnya, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Namun, uang tersebut telah disita oleh terdakwa sehingga terdakwa dibebaskan dari pembayaran tersebut.Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan tuntutannya adalah terdakwa melakukan perbuatan korupsi pada saat negara sedang gencar-gencarnya memberantas perbuatan korupsi.Sutedjo diduga menerima uang Rp6 miliar dalama bentuk cek dari M.Riza Husni, Direktur Keuangan PT Bersaudara, perusahaan yang ditunjuk secara langsung menangani kasus alat kesehatan tersebut.Dalam proyek itu, menurut JPU, negara dirugikan Rp36,2 miliar. PT Bersaudara diketahui memperoleh pembayaran Rp 88,3 miliar. Namun, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk realisasi pengadaan alat kesehatan hanya Rp 48,05 miliar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper