Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negosiasi damai General Energy terus berlangsung

JAKARTA: Upaya damai yang dilakukan PT General Energy Bali atas gugatan yang dilayangkannya terhadap Morgan Stanley Bank cs masih terus berlangsung. Upaya damai dalam perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir."Kami telah menandatangani sejumlah

JAKARTA: Upaya damai yang dilakukan PT General Energy Bali atas gugatan yang dilayangkannya terhadap Morgan Stanley Bank cs masih terus berlangsung. Upaya damai dalam perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir."Kami telah menandatangani sejumlah klausula damai. Saat ini kami tinggal membahas teknis pelaksanaannya saja," kata kuasa hukum General Energy Immanuel Sianipar, saat dihubungi Bisnis, hari ini.Dalam perdamaian tersebut, Immanuel menjelaskan kliennya telah menyepakati sejumlah klausula salah satunya terkait nilai ganti rugi yang harus dibayar para tergugat. Namun, dia enggan memperinci klausula damai yang telah para pihak sepakati.Kendati telah ada titik terang, lanjutnya, proses persidangan dalam perkara tersebut tetap berjalan. Dia mengaku optimistis perdamaian tersebut akan tercapai tidak lama lagi."Persidangan masih terus berjalan karena kami tidak mungkin menghalangi proses tersebut. Tapi kami selalu menyampaikan kepada majelis hakim kalau upaya damai masih terus kami lakukan," jelasnya.Dia mengatakan proses persidangan dalam perkara tersebut akan dihentikan apabila para pihak telah menyerahkan nota kesepakatan damai. Dengan tercapainya perdamaian nanti, lanjutnya, maka pihaknya akan mencabut gugatan dan pemeriksaan atas perkara tersebut akan dihentikan. Sementara itu, kuasa hukum Morgan Stanley Frans Hendra Winata membenarkan adanya perdamaian tersebut. Namun, dia mengaku saat ini tidak lagi ditunjuk sebagai kuasa hukum Morgan Stanley."Iya memang sudah ada perdamaian tinggal finalisasi saja. Saya tidak bisa banyak berkomentar karena per 17 Juli kami bukan kuasa hukum mereka lagi," ujarnya. Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh General Energy tersebut terdaftar dengan No.306/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. (07/tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper