Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa kecewa soal Jonny Abbas

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kecewa atas keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Jonny Abbas, karyawan ekspedisi, atas kasus penggelapan 30 kontainer Blackberry dan minuman keras.

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kecewa atas keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Jonny Abbas, karyawan ekspedisi, atas kasus penggelapan 30 kontainer Blackberry dan minuman keras.

Karena itu, JPU akan menempuh upaya kasasi atau pembatalan keputusan pengadilan ke Mahkamah Agung mengingat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ini dianggap bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan.Trimo, Kepala Juru Bicara Kajati DKI, menjelaskan upaya kasasi akan ditempuh berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan dalam UU No. 1/1950 Pasal 16 jo Pasal 244 UU No. 8/1981 dan UU No. 14/1985 jo UU No. 5/2004 tentang Perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung.Jika kasasi tidak ditempuh dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan, pihak yang berperkara akan dianggap telah menerima putusan pengadilan."Kami segera menempuh kasasi dalam tempo 14 hari mendatang. Karena itu, langkah pertama yang akan kami tempuh adalah secepatnya mempelajari putusan majelis hakim tersebut," katanya kepada Bisnis hari ini.Jaksa menilai Jonny terbukti melakukan penipuan terkait dengan reekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer bermuatan yang diklaim sebagai tekstil berdasarkan informasi awal dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Pajak) pada awal Februari 2011.Pada saat 30 kontainer yang direekspor itu diperiksa otoritas Singapura, justru muatannya berisi telepon genggam Blackberry, minuman keras, barang elektronik dan mesin genset. Dengan melihat isi yang berbeda oleh otoritas kepabeanan Singapura segera mereekspor 30 kontainer itu untuk dikembalikan kepada pemilik aslinya.Namun, pada 13 Juli, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny dari seluruh dakwaan. Majelis Hakim Banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tertanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan penjara (22 bulan).Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi memerintahkan agar pengadilan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya di mata hukum. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper