Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urusan Tommy di tanah eks Goro belum beres

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberi peluang damai bagi para penggugat, pihak yang mengklaim pemilik waris tanah eks Goro Pasar Minggu, dan tergugat Tommy Soeharto dan empat tergugat lainnya."Masih ada waktu 3 minggu

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberi peluang damai bagi para penggugat, pihak yang mengklaim pemilik waris tanah eks Goro Pasar Minggu, dan tergugat Tommy Soeharto dan empat tergugat lainnya."Masih ada waktu 3 minggu untuk penggugat dan lima tergugat saling mengajukan penawaran perdamaian dalam sidang ini," ungkap Manson Lumbaraja, kuasa hukum penggugat, seusai melakukan mediasi dengan kelima tergugat, hari ini.Penegasan itu disampaikan Manson berkaitan dengan kasus perdata kliennya melawan putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).Tergugat lainnya adalah Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.Dalam sengketa itu, penggugat menuntut majelis hakim mengembalikan lahan tersebut. "Kami minta hakim menyatakan Tommy cs telah melawan hukum," kata Manson. Penggugat juga meminta ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp211,236 miliar atas perbuatan Tommy dan tergugat lainnya.Namun, dari hasil pertemuan dengan kelima tergugat itu belum ada titik temu perdamaian. Prinsipnya, para penggugat tetap pada pendiriannya agar para tergugat mengembalikan tanahnya kepada para penggugat. "Jika tidak, maka para tergugat diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp211,2 miliar kepada para penggugat."Dalam proposal perdamaiannya, para penggugat menyebutkan apabila tidak terjadi kata sepakat dalam perdamaian, para tergugat bersedia mengembalikan tanah seluas 28.748 m2 itu dengan dasar kepemilikan E.V.6218 atas nama Koeroe Alimoedien dan para ahli waris yang tergabung dalam wadah Yayasan Al.Djamien yang berada di Jl.Raya Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten.Para penggugat menilai selama 17 tahun ini terakhir tanah yang dimilikinya tidak bisa dimanfaatkan diperhitungkan sebagai bentuk sewa yang harus dibayar para tergugat. Rincian perhitungan kewajiban membayar sewanya itu adalah sewa tanah seluas 3 hektare per tahun sebesar Rp3 miliar sehingga nilai sewa selama 17 tahun tanah mencapai sebesar Rp51 miliar.Kewajiban membayar sewa itu, kata kuasa hukum penggugat, merupakan bentuk penawaran menyelesaian masalah persengketaan tersebut secara kekeluargaan. Kasus perdata itu berasal dari permohonan gugatan No.245/Pdt.G/2011 PN.Jaksel yang didaftarkan pada 7 Juli 2011 oleh Nazarwan Chandra, wakil dari 365 orang ahli waris yang yang tergabung dalam Yayasan Al-Djamien.Dalam permohonan gugatannya Nazarwan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan sertifikat tanah EV 6418 atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya.Para penggugat mengklaim tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan lahan tersebut kepada pihak lain termasuk menggadaikannya.Berkaitan kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 1988 telah membatalkan sertifikat tanah atas lahan yang sama dengan nama orang lain. Pengadilan memutuskan mengembalikan hak atas bangunan tersebut kepada ahli waris Koero Alimoedin.Namun belakangan, di atas lahan seluas 28.748 m2 telah dibangun apartemen yang diberi nama Niffaro Apartment yang pemilik proyeknya, PT Sekar Artha Sentosa, dan PT Putra Indonesia Bersama, dengan kontraktor PT Hutama Karya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper