Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus tak berwenang adili sengketa Bhakti Investama

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan PT Bhakti Investama melawan anak perusahaannya, PT Global Mediacom Tbk, dan beberapa perusahaan lainnya; KT Corporation, Qualcomm Incorpotated, dan PT

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan PT Bhakti Investama melawan anak perusahaannya, PT Global Mediacom Tbk, dan beberapa perusahaan lainnya; KT Corporation, Qualcomm Incorpotated, dan PT KTF Indonesia.Hal tersebut disampaikan mejelis hakim yang diketuai oleh Martin Ponto Bidara dalam persidangan yang digelar, hari ini."Mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan tergugat II, III, dan IV dan menyatakan yang berwenang memeriksa perkara adalah lembaga arbitrase internasional," katanya saat membacakan putusan sela, hari ini.Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan dalil gugatan Bhakti Investama yang menyebutkan perkara tersebut timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum tidak beralasan. Majelis hakim menilai Bhakti Investama mengetahui segala perjanjian yang dibuat anak usahanya yakni tergugat I (Global Mediacom). Pasalnya, Bhakti Investama merupakan pemegang saham saham mayoritas atas tergugat I.Pertimbangan majelis hakim tersebut, juga dikuatkan dengan adanya bukti bahwa kedua perusahaan tersebut, Bhakti Investama dan Global Mediacom, dipimpin oleh orang yang sama yakni Bambang Hari Iswanto Tanoesoedibjo. Oleh karena itu, majelis menyatakan bahwa Bhakti Investama tidak dapat mengabaikan isi perjanjian Put and Call Option Agreement (perjanjian opsi) yang dalam salah satu kalusulanya menunjuk lembaga arbitrase internasional sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum penggugat, Imran B. Razif, mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, saat diminta tanggapan terkait pertimbangan majelis hakim tersebut dia enggan berkomentar."Kami masih akan koordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.Sementara itu, kuasa hukum KT Corporation, dan PT KTF Indonesia (tergugat III dan IV), Mulyadi menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada. "Putusan majelis ini sudah sangat tepat." Menurut dia, Bhakti Investama sudah seharusnya menghargai urusan bisnis anak perusahaannya. Gugatan yang diajukan Bhakti Investama, jelasnya, hanya akal-akalan saja. "Tidak semua kegiatan bisnis yang dilakukan Global Mediacom menguntungkan induk perusahaan. Jadi tuntutan Bhakti Investama bukan dalam ranah mencari kebenaran melainkan pembenaran semata," ujarnya. Seperti diketahui, PT Bhakti Investama menggugat anak perusahaan yakni PT Global Mediacom Tbk serta beberapa perusahaan lainnya, KT Corporation, Qualcomm Incorpotated dan PT KTF Indonesia.Para tergugat tersebut diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya kerugian pembelian saham PT Mobile 8 Telecom Tbk yang disepakati dalam Put and Call Option Agreement (perjanjian opsi).Dalam gugatannya, selaku pemegang 51,27% saham Global Mediacom, Bhakti Investama merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut.Pasalnya, dalam penjualan saham tersebut Global Mediacom harus membeli saham Mobile 8 milik KT Freetel sebanyak 404.611.912 lembar setelah IPO pada 6 Mei 2009 dengan harga jauh diatas harga pasar yakni sebesar Rp247 per saham padahal harga saham Mobile 8 saat ini hanya sebesar Rp50 per lembar saham. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper