Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

General Energi & Morgan Stanley menuju damai

JAKARTA: Sengketa perdata antara PT General Energy Bali melawan Morgan Stanley Bank cs mulai menemukan titik terang. Pasalnya, upaya mediasi yang dilakukan para pihak saat ini tengah mengarah pada perdamaian.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum General

JAKARTA: Sengketa perdata antara PT General Energy Bali melawan Morgan Stanley Bank cs mulai menemukan titik terang. Pasalnya, upaya mediasi yang dilakukan para pihak saat ini tengah mengarah pada perdamaian.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum General Energy, Immanuel Sianipar, saat dihubungi Bisnis, hari ini."Saat ini kami masih terus melakukan mediasi. Tapi 90% memang para pihak telah sepakat damai," katanya. Dia mengatakan sejauh ini proses mediasi tersebut masih berlanjut. Namun, Immanuel enggan memperinci konsep mediasi yang saat ini tengah mereka negosiasikan."Negosiasi masih terus kami lakukan untuk menentukan mana saja yang kemudian disepakati menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelasnya. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Morgan Stanley, Frans Hendra Winata. Dia mengaku saat ini proses mediasi tersebut terus berlangsung. Namun, dia tidak menegaskan apakah dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan damai atau tidak."Iya kami masih mengupayakan perdamaian. Tapi sejauh ini belum ada kesepakatan apapun," katanya.Frans tidak memberikan banyak komentar terkait proses mediasi yang tengah dilakukan kliennya. Hanya saja, dia berharap mediasi tersebut dapat mencapai hasil."Kita lihat saja ya nanti hasilnya [mediasi] seperti apa," ujarnya.Proses mediasi tersebut dilakukan para pihak diluar persidangan. Sementara proses persidangan dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih terus berjalan dan akan memasuki jawaban pada 5 Juli.Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh General Energy tersebut terdaftar dengan No.306/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.Selain dua perusahaan asing tersebut, General Energy juga menyertakan tujuh tergugat lainnya yakni Morgan Stanley & Co International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia.Selanjutnya adalah Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd, yang masing-masing merupakan tergugat III-IX.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, General Energy (penggugat) melalui kantor pengacara Hotman Paris & Partners menilai tergugat II, III, IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian utang New Facility Agreement dengan nilai US$51,7 juta tertanggal 27 Agustus 2008. Dalam dokumen, General Energy mengklaim bahwa namanya telah dipakai sebagai formalitas untuk menandatangani perjanjian dengan para pihak yakni, tergugat I sebagai debitur, tergugat II sebagai pemberi pinjaman, tergugat III sebagai share custodian, tergugat IV agen pinjaman, dan tergugat V-IX berfungsi untuk melengkapi persyaratan.General Energy menyebutkan bahwa perjanjian utang tersebut disepakati untuk melunasi utang lama dari tergugat I kepada tergugat II. Dalam perjalannya, General Energy mengklaim telah terjadi rekayasa perjanjian dimana uang tersbeut justru diambil kembali oleh Morgan Stanley Bank, Morgan Stanley & Co. International Plc, dan Morgan Stanley Bank International Limited. Oleh karena itu, dalam gugatannya General Energy meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper