Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Megacity ajukan PK soal tagihan BNI

JAKARTA: Tim kurator PT Megacity Development akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait nilai tagihan PT Bank Negara Indonesia dalam perkara pailit perusahaan properti tersebut.Kurator PT Megacity Soedeson Tandra mengatakan

JAKARTA: Tim kurator PT Megacity Development akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait nilai tagihan PT Bank Negara Indonesia dalam perkara pailit perusahaan properti tersebut.Kurator PT Megacity Soedeson Tandra mengatakan PK tersebut dilakukan mengingat BNI hanya sebagai security agent sehingga tidak berhak sebagai kreditur separatis. Dia mengatakan klaim BNI atas tagihan terhadap PT Megacity juga tidak berdasar. "Kami akan ajukan PK paling lambat pekan depan. Tagihan yang diajukan BNI tidak jelas sehingga kami tidak bisa mengakui nilai utang tersebut," katanya saat dihubungi, hari ini.Dia menegaskan kedudukan BNI dalam perkara pailit hanya sebagai security agent yang ditunjuk oleh Versalite Investment Ltd dan Major Vantage Limited pada 8 Oktober 2010. Security agent dimaksud adalah untuk menagih piutang yang diklaim dua perusahaan asing tersebut terhadap PT Megacity.Selain itu, dia menyebutkan selaku security agent, BNI tidak dapat membuktikan adanya transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan tersebut sehingga timbul hak tagih. "Tim kurator telah meminta dokumen yang menunjukan hak tagih tersebut. Namun BNI tidak dapat menunjukan. Maka untuk melindungi kepentingan para kreditur kami menolak klaim BNI," ujar Soedeson.Dia menduga pengalihan utang oleh Versalite Investment Ltd dan Major Vantage Limited dilakukan secara fiktif atau rekayasa. Bahkan, dia menduga pendirian dua perusahaan tersebut sengaja direkayasa untuk menguntungkan PT Megacity.Sementara itu, kuasa hukum BNI Harris Sarana mengaku siap menghadapi upaya hukum yang diajukan tim kurator PT Megacity tersebut. Dia mengaku optimis mengingat putusan MA telah menguatkan kasasi yang diajukan kliennya."Silakan saja, PK itukan hak mereka. Sah-sah saja seseorang itu melakukan PK tapi perlu diingat upaya hukum tersebut dapat dilakukan apabila ada kekeliruan yang bener-benar nyata," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Dia mengatakan dengan adanya putusan MA, maka pihaknya meminta agar kurator tidak melakukan pelelangan atau pengalihan dalam bentuk apapun atas aset PT Megacity. Selain itu, menurut dia permintaannya untuk tidak dilakukannya pelelangan oleh kurator, mengingat saat ini PT Megacity juga tengah mengajukan PK atas putusan MA yang menguatkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Perkara ini bermula ketika BNI mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait dengan sikap kurator yang belum memberikan kepastian status tagihannya terhadap PT Megacity (dalam pailit).Bank itu mengklaim total kewajiban PT Megacity sekitar Rp 1,4 triliun yang merupakan kewajiban yang terdiri dari pinjaman pokok yang ditambah dengan bunga dan denda, di mana nilai utang pokok-nya sekitar Rp400 miliar yang dihitung berdasarkan konversi nilai utang ke Rupiah sejak 1995.Namun dalam putusannya, pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan BNI yaitu memerintahkan tim kurator PT Meqacity memasukkan tagihan bank tersebut sebesar Rp51,616 miliar dan US$31,352 Juta.Berdasarkan bukti, majelis hakim hanya menerima sebagian tagihan BNI terhadap Megacity yang semula diklaim sekitar Rpl,4 triliun, sedangkan untuk bunga dan denda tidak dihitung sebagai tagihan.Pasalnya, menurut majelis hakim, nilai bunga dan denda yang ditagihkan oleh bank itu dinilai tidak jelas dasar perhitungannya. Apalagi, PT Megacity yang saat ini berada dalam status pailit dianggap tidak mampu memenuhi semua tagihan itu.Atas putusan tersebut, BNI mengajukan kasasi dan pada 18 April lalu MA mengabulkan upaya hukum tersebut. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper