Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR setujui Kemenlu 'bayar'denda Darsem

JAKARTA: Komisi I DPR sepakat menyetujui Kementerian Luar Negeri menggunakan anggarannya Rp4,7 miliar untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia, Darsem binti Daud, dari hukuman mati sehingga kasus yang menimpa Ruyati tidak terulang lagi.Keputusan itu

JAKARTA: Komisi I DPR sepakat menyetujui Kementerian Luar Negeri menggunakan anggarannya Rp4,7 miliar untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia, Darsem binti Daud, dari hukuman mati sehingga kasus yang menimpa Ruyati tidak terulang lagi.Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menanggapi permintaan Menlu Marty Natalegawa dalam rapat kerja antara Kemenlu dan Komisi I hari ini. Namun, sebelum menggunakan anggaran perlindungan warga negara di luar negeri itu, Kemenlu diminta terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menakertrans dan BNP2TKI."Sejalan dengan usulan Menlu tersebut, Komisi I DPR menyetujui usulan Pemerintah untuk penggunaan anggaran sekitar Rp4,7 miliar yang ada di Kemenlu untuk dipergunakan membayar tebusan TKI Darsem binti Daud," ujar Mahfudz.

Darsem divonis bersalah membunuh majikannya, warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menvonis hukuman pancung bagi Darsem. Pengampunan dari keluarga korban baru dia peroleh pada 7 Januari 2011.Akan tetapi, pengampunan dari keluarga korban harus dibayar mahal oleh Darsem. Wanita itu diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar dua juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus lunas dalam waktu 6 bulan. KBRI Riyadh baru berhasil mendapat dana sebesar 1 juta riyal dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya.Dalam rapat kerja itu, Menlu Marty meminta DPR untuk mengizinkan lembaganya menggunakan anggaran untuk menebus Darsem.

Marty beralasan pembayaran itu harus segera dilaksanakan mengingat batas waktu penebusan yang sangat pendek waktunya, yaitu pada 7 Juli 2011. "Kami minta izin, agar DPR dapat memaklumi hal ini. Agar kita bisa bergerak cepat untuk kasus ini," papar Marty. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper