Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda banding kasus dengan Tommy

JAKARTA: Garuda Indonesia menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra. Ahmad Maulana, kuasa hukum Garuda, menyatakan alasan bandingnya adalah dikarenakan

JAKARTA: Garuda Indonesia menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra. Ahmad Maulana, kuasa hukum Garuda, menyatakan alasan bandingnya adalah dikarenakan pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut sangatlah tidak adil"Pernyataan banding sudah diberikan oleh pihak Garuda pada 1 Juni 2011 kemarin, sementara memory bandingnya sendiri menunggu putusan hakim dikirimkan kepada kami," ujarnya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pada gugatan ini, sambungnya, pelaku yang sebenarnya adalah penterjemah bahasa asing. Hal itu sudah sering dibicarakan oleh Garuda dan juga Indo Multi Media (IMM). Akan tetapi hal itu tidak diperdulikan oleh penggugat dan majelis hakim.Dia juga menjelaskan keluarnya artikel yang berisikan notes yang diklaim penggugat merugikan adalah faktor ketidaksengajaan. Tergugat tidak memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik penggugat. Jika hal tersebut sengaja dilakukan, maka pihaknya tidak akan berusaha untuk menarik eksemplar inflight magazine Garuda yang sempat beredar. Pada kenyataannya Garuda dan IMM bekerja sama menarik eksempar inflight magazine dan mengganti halaman yang terdapat catatan kaki tersebut.Ahmad juga memaparkan sebelum gugatan berjalan terdapat upaya dari tergugat untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi. Artinya tergugat sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan hal yang merugikan penggugat.Sementara itu kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, menyatakan tidak keberatan dengan banding yang diajukan oleh tergugat karena itu merupakan sebuah proses. Pihaknya juga masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak.Seperti diketahui, gugatan immateril yang diajukan oleh Tommy awalnya sebesar Rp25miliar. Akan tetapi yang disetujui oleh majelis hakim hanya Rp12,5 miliar atau separuh dari tuntutan awal.Pada putusan hakim sebelumnya Garuda dan PT IMM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait gugatan Hutomo Mandala Putra. Garudan dan PT IMM dihukum membayar sejumlah Rp12,5 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertimbangannya menyatakan Garuda dan PT IMM terbukti melakukan kelalaian sehingga notes yang di dalamnya terdapat kata yang merugikan penggugat bisa lulus sensor.Garuda dan IMM terbukti melanggar pasal 1365 KUHAPerdata dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, tergugat juga terbukti melanggar pasal 1367 KUHAPerdata, yaitu atasan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya. Perkara antara Tommy dengan Garuda dan PT IMM, bermula dengan adanya notes dalam artikel majalah The Magazine of Garuda Indonesia edisi Desember 2009. Artikel pada halaman 30 tersebut berjudul A New Destination to Enjoy in Bali.Dalam artikel tersebut tertulis "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Pihak Tommy Soeharto kemudian mengartikan kalimat tersebut menjadi "Tommy Soeharto pemilik kawasan ini, merupakan pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".Pemberitaan ini dianggap Tommy Soeharto telah menyudutkan pihaknya dan juga PT Bali Pecatu Graha. Adanya tulisan "convicted murderer" menyebabkan investor yang akan masuk untuk membiayai kompleks Pecatu Indah Resort menjadi ragu dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.(ea)Terkirim dari telepon Nokia saya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper