Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu terus lacak keberadaan Nunun

JAKARTA: Kementerian Luar Negeri akan terus melacak keberadaan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004.Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan langkah yang diambil pihak Kementerian

JAKARTA: Kementerian Luar Negeri akan terus melacak keberadaan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004.Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan langkah yang diambil pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan paspor atas nama Nunun akan sangat membantu dalam membatasi gerak tersangka suap tersebut.Yang penting kan ada langkah dari pihak Menkumham untuk membatalkan paspornya, sehingga akan sangat membantu dalam membatasi gerak beliau [Nunun], kata Marty menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Ritz Carlton, hari ini.Dia mengatakan sampai saat ini keberadaan Nunun belum bisa dipastikan, apakah di Singapura, Thailand atau sudah berada di Kamboja.Dalam melacak keberadaan Nunun, kata Marty, Kemenlu akan bekerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia juga meyakini Pemerintah Kamboja, Singapura dan Thailand akan bersedia bekerja sama dengan Indonesia.Di mana pun juga beliau [Nunun] itu berada, seperti apa individual yang dimintai pertanggungjawaban akan diupayakan untuk bisa balik. Kami tidak bisa mengonfirmasikan di mana Nunun itu, yang penting sistem telah bekerja, katanya.Ketika ditanyakan apakah bisa dijamin jika memang Nunun berada di Kamboja tidak akan bisa lagi berpindah ke negara lain karena paspornya sudah dicabut, Marty mengatakan yang penting dipastikan dulu di mana keberadaan Nunun saat ini.Sementara itu, ketika ditanyakan apakah kemungkinan Nunun menggunakan paspor ganda, dia mengatakan secara hukum hal itu tidak bisa dilakukan. Namun, lanjutnya, dalam penerapannya tergantung kepada kejelian petugas imigrasi suatu negara.Mungkin atau tidak mungkin tergantung dari kejelian imigrasi negara terkait. [Kalau] berdasarkan hukum tidak memungkinkan, tapi kenyataan bagaimana, katanya.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper