Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Broker asuransi rontok dilibas aturan permodalan

JAKARTA: Implementasi PP No. 38/2008 tentang ketentuan modal minimum perusahaan pialang asuransi merupakan penyebab terjadinya pencabutan izin usaha beberapa pialang asuransi sejak awal tahun.Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nanan Ginanjar

JAKARTA: Implementasi PP No. 38/2008 tentang ketentuan modal minimum perusahaan pialang asuransi merupakan penyebab terjadinya pencabutan izin usaha beberapa pialang asuransi sejak awal tahun.Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nanan Ginanjar mengatakan PP No.38/2008 yang mensyaratkan perusahaan pialang asuransi memiliki modal sendiri sebesar Rp1 miliar berpengaruh besar terhadap kelangsungan bisnis pialang asuransi.Menurut dia, beberapa pialang asuransi tidak siap dengan aturan tersebut terutama dalam memenuhi ketentuan permodalan Rp1 miliar.Sebelum aturan tersebut berlaku, PP No.63/1999 menjadi acuan dalam menjalankan usaha pialang asuransi. PP No.63/1999 menegaskan perusahaan pialang asuransi harus memiliki polis professional indemnity khusus broker asuransi.Akibatnya, perusahaan broker asuransi yang berdiri sebelum 2008 kewalahan dalam memenuhi ketentuan modal minimum. Soalnya, pendirian usaha broker asuransi cenderung tidak sulit karena hanya bermodal polis PI dan tenaga ahli berkualifikasi Ahli Pialang Asuransi Indonesia, jelasnya kepada Bisnis, hari ini.Selain itu, lanjut dia, komitmen pialang asuransi dalam menjalankan bisnis juga menjadi penyebab rontoknya aktivitas bisnis.Namun, saya tetap optimistis bisnis pialang asuransi berkembang pada tahun ini. Peluang menggarap lahan asuransi umum masih terbuka luas karena 95% pialang asuransi terkonsentrasi pada asuransi umum, ujarnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper