Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Broker asuransi rontok dilibas aturan permodalan
JAKARTA: Implementasi PP No. 38/2008 tentang ketentuan modal minimum perusahaan pialang asuransi merupakan penyebab terjadinya pencabutan izin usaha beberapa pialang asuransi sejak awal tahun.Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nanan Ginanjar
Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu