Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Damai di Atmajaya

JAKARTA: Perkara gugatan antara mantan pengurus Yayasan Atmajaya dan ketua pembina, ketua pengurus, dan Ketua Pengawas Yayasan Atmajaya, berakhir damai dengan dibacakannya penetapan akta perjanjian damai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA: Perkara gugatan antara mantan pengurus Yayasan Atmajaya dan ketua pembina, ketua pengurus, dan Ketua Pengawas Yayasan Atmajaya, berakhir damai dengan dibacakannya penetapan akta perjanjian damai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perkara ini terjadi akibat tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dikarenakan memberhentikan para penggugat secara sepihak.Aminal Umam, Ketua Majelis Hakim, dalam penetapan perdamaian menyatakan prinsipal dari kedua belah pihak telah setuju untuk berdamai sebelumnya, sehingga majelis hakim tinggal menetapkan akta perjanjian perdamaian saja. "Perkara berakhir dengan damai, biaya perkara yang timbul akibat persidangan dibayar secara tanggung renteng oleh keduabelah pihak yang berperkara," ujarnya di sela-sela pembacaan penetapan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Joko Sulaksono, kuasa hukum penggugat, menyatakan segala sesuatunya telah disetujui terkait dengan perdamaian ini. Prinsipal memang telah setuju untuk berdamai dan pertemuan damai dilakukan seminggu sebelum sidang penetapan.Tergugat, jelasnya, mengabulkan permintaan para penggugat salah satunya terkait dengan pembatalan SK yang terkait dengan pemberhentian pengurus yayasan. Saat ini surat keputusan pencabutan SK juga telah dikeluarkan.Dia menambahkan penggugat juga telah menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus Yayasan. Selain itu tergugat juga memberikan pesangon kepada penggugat. Pada kesepakatan ini, prinsipal secara langsung merumuskan dan menandatangani isi perjanjian damai Sementara itu, Samuel Hutabarat, kuasa hukum dari para tergugat, menyatakan bahwa kesepakatan untuk berdamai berjalan sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan dengan penggugat sebelumnya. Prinsipal, ungkapnya telah setuju penyelesaian masalah harus dengan jalan perdamaian.Selama proses perdamaian berlangsung, sempat tejadi perselisihan dan tarik ulur kepentingan. Akan tetapi hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik Penggugat, paparnya, menerima beberapa persyaratan dari pihak tergugat, yang salah satunya terkait penghargaan kepada mantan pengurus Yayasan Atmajaya. Akan tetapi penggugat saat ini tidak tercatat sebagai salah satu pengurus Yayasan Atmajaya lagi.Perkara perbuatan melawan hukum ini berawal ketika Dr Yohanes Mulyadi dan Ishidorus Riza Primahendra yang merupakan Sekretaris Yayasan Atmajaya melayangkan gugatan terhadap Ketua Pembina, Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Yayasan Atmajaya sebagai tergugat I, II, dan III.Yang terjadi selanjutnya tergugat memberhentikan para penggugat dengan keluarnya SK 4 Sept 2007, padahal masa jabatan para penggugat waktu itu belum berakhir. Sesuai AD yayasan jabatan para penggugat selama 5 tahun dan brakhir pada 2011. Pertimbangan tergugat pada saat mengeluarkan putusan pemecatan adalah beberapa anggota pengurus melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan AD ART, kode etik serta kode perilaku.Hal ini dianggap oleh para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga para penggugat melayangkan gugatan kepada para tergugat. Penggugat pun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp747 juta. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper