Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ical disebut dalam kasus korupsi alat kesehatan

JAKARTA: Nama pengusaha Aburizal Bakrie selaku mantan menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian itu.Di dalam berkas dakwaan

JAKARTA: Nama pengusaha Aburizal Bakrie selaku mantan menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian itu.Di dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Sekretaris Menkokesra Soetedjo Yuwono diketahui bahwa Aburizal Bakrie yang akrab dipanggil Ical ini ikut merestui penunjukan langsung proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung pada 2006. Restu tersebut dikeluarkan setelah Soetedjo memberikan memo dinas ke Ical soal penunjukan langsung proyek senilai Rp98,6 miliar tersebut. "Terdakwa lantas melaporkan kepada Menkokesra dengan memo dinas bahwa usulan Dana Darurat dan Pengendalian Masalah Flu Burung sudah disetujui Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan," papar Jaksa Penuntut Umum Siswanto di Pengadilan Tipikor hari ini.Pada memo itu, lanjut Siswanto, tercantum alasan Soetedjo melakukan penunjukan langsung lantaran tahun anggaran kementerian pada 2006 segera berakhir sedangkan dana yang tercantum tidak dapat dialihkan ke tahun anggaran 2007.Penunjukan langsung tersebut, dinilai bertentangan dengan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sementara itu, perusahaan yang ditunjuk langsung sebagai rekanan pemerintah adalah PT Bersaudara. Namun, pada pelaksanaaan proyek tersebut, pengadaan alat kesehatan itu disubkontrakkan kepada sejumlah perusahan lain.Sementara itu, Soetedjo Yuwono selaku terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut dituntut jaksa dengan kurungan badan paling lama 20 tahun. Soetedjo dianggap terbukti telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,2 miliar.Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenkokesra. "Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara pada 2006 sebesar Rp88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp48,054 miliar," papar JPU Andi Suharlis.Tim jaksa KPK akhirnya mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, untuk dakwaan subsider, tim jaksa juga menggunakan Pasal 3 pada UU yang sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggara DIPA APBN-P Kemenkokesra pada 2006," kata Andi. Dalam pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung di Kemenkokesra, jaksa menilai terdakwa menjalankan proses tersebut melalui mekanisme yang tidak benar. "Hal itu bertentangan dengan Keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," beber Andi.Dia mengatakan perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Orang lain yang dimaksud adalah Ngatiyo Ngayoko selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenkokesra, Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M. Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).Di dalam persidangan itu, Soetedjo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Dia memilih untuk menguji dakwaan jaksa melalui proses pembuktian di persidangan. "Kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," katanya.Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba akan dilanjutkan pada Selasa (7 Mei) dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper