Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Anggota DPR akan kena sanksi

JAKARTA: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika termasuk terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.

JAKARTA: Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika termasuk terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.

Sementara itu, antara 10-11 anggota DPR juga akan dikenakan sanksi oleh BK DPR karena terlibat beberapa kasus hukum. "Sudah ada, keputusan tersebut diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo pekan lalu dan akan diputuskan dalam rapat paripurna mendatang," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir kepada wartawan di Gedung DPR hari ini.Menurut dia, selain terhadap Misbakhun, BK juga menjatuhkan sanksi kepada As'ad Syam dari Fraksi Partai Demokrat dan Izzul Islam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Misbakhun yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota Komisi III DPR terjerat dalam kasus L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010. Kendati sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun politisi kini tengah mengajukan banding. Sementara itu Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah dan sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. As'ad Syam adalah politisi Senayan yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi pada 2004. Nudirman juga menyebutkan nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004. Akan tetapi, berbeda dari ketiga nama sebelumnya, Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri sehingga BK akan meninjau kembali kewenangan untuk memutuskan sanksi baginya. Selain itu, ujar Nudirman, BK DPR juga akan menjatuhkan sanksi kepada 10 hingga 11 anggota DPR yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum. Beberapa kasus itu termasuk kasus dana talangan Bank Century hingga dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin . Sebelumnya BK DPR telah melakukan pertemuan konsultasi dengan kelima pimpinan DPR untuk membicarakan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan. Dalam pertemuan tersebut, kelima pimpinan DPR menyatakan pandangannya terkait sanksi yang akan dijatuhkan BK kepada para anggota DPR yang bermasalah. "Pimpinan DPR memberikan kewenangan penuh kepada BK untuk mengambil formula yang terbaik," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pada kesempatan tersebut, Priyo berpesan agar sanksi yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jernih dan melalui mekanisme yang ada. Politisi Partai Golkar itu juga mengimbau agar para anggota DPR yang telah menjadi terdakwa kasus tertentu sebaiknya mengundurkan diri. Langkah ini dinilai lebih elegan daripada yang bersangkutan dipecat dari DPR melalui sidang paripurna DPR. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper