Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OCBC dan Bumi Asri resmi berdamai

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan putusan dalam perkara antara PT Bank OCBC Indonesia Tbk dan PT Bumi Asri Pasaman. Pasalnya, para pihak dalam perkara tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan putusan dalam perkara antara PT Bank OCBC Indonesia Tbk dan PT Bumi Asri Pasaman. Pasalnya, para pihak dalam perkara tersebut telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Bumi Asri David ML Tobing, hari ini. Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan kesepakatan damai tersebut ke pengadilan akhir pekan lalu. Dengan adanya perdamaian, lanjutnya, maka para pihak sepakat untuk mencabut gugatan atas sengketa tersebut.

Iya kami telah mencapai perdamian dan juga telah melaporkan ke pengadilan. Karena telah ada perdamaian jadi pembacaan putusan yang seharusnya hari ini tidak dilakukan, katanya.

Saat ini, David mengaku masih menunggu akta penetapan dari pengadilan terkait perdamian tersebut. Namun, saat ditanya mengenai isi kesepakatan damai tersebut, dia enggan memperinci.

Intinya perkara tersebut sudah selesai secara damai. Bagaimana kesepakatan damainya saya tidak bisa berkomentar, jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Bank OCBC Marisa Iskandar membenarkan adanya perdamaian tersebut. Namun, senada dengan David, Marisa enggan memperinci kesepakatan damai yang dilakukan kliennya tersebut. Benar telah ada perdamaian, kata Marisa.

Sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar No.465/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, Bank OCBC mengklaim Bumi Asri telah wanprestasi atas Foreign Exchange Facility Letter (Perjanjian FX) tertanggal 24 Juli 2008 dan Specific Advance Facility (Perjanjian SAF) tertanggal 1 November 2004.

Sehingga, dalam gugatannya penggugat a.l. menuntut tergugat membayar kewajiban dalam Perjanjian SAF yang hingga 31 Agustus 2010 nilainya sekitar 218,724 juta yen (sekitar Rp23,423 miliar).

Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar atau mengganti biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi sebelum 19 Mei 2009, yakni mulai dari transaksi ke-10 tertanggal 15 Desember 2008 hingga transaksi ke-21 tertanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp10,465 miliar.

Biaya-biaya riil (unwinding cost) untuk pembatalan transaksi transaksi ke-22 tertanggal 1 Juni 2009 hingga transaksi ke-26 (terakhir) tertanggal 27 Juli 2009 sebesar Rp5,283 miliar, serta ganti rugi materiil sejak 19 Mei 2009 hingga 31 Juli 2010 yang jumlahnya Rp4,598 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, PT Bumi Asri juga sempat melayangkan gugatan balik (rekonvensi). Dalam rekonvensinya, tergugat menilai Bank OCBC telah lalai atau tidak menjalankan kewajiban hukumnya, a.l. tidak memberikan keterangan yang lengkap mengenai produk transaksi yang ditawarkan.

Bank itu, juga dituding melanggar ketentuan UU No.10/1998 tentang Perubahan UU No.7/1992 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/ PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Selain itu bank tersebtu juga dinilai melanggar PBI NO.7/31/PBI/ 2005 tentang Transaksi Derivatif. PBI NO.10/28/PBI/2008 tentang Pembelian valas terhadap Rupiah kepada Bank, Surat Edaran BI No.lO/42/DPD tentang Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. PBI NO.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas terhadap Rupiah. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper