Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Symrise digugat wanprestasi

JAKARTA: Mediasi perkara gugatan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji antara PT Megasurya Mas dengan PT Symrise di Pengadilan negeri Jakarta Selatan diketahui gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

JAKARTA: Mediasi perkara gugatan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji antara PT Megasurya Mas dengan PT Symrise di Pengadilan negeri Jakarta Selatan diketahui gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

PT Symrise diklaim telah melakukan perbuatan ingkar janji yang merugikan PT Megasurya Mas. PT Symrise diketahui terlambat dan kemudian menghentikan pengiriman parfum bahan dasar sabun kepada PT Megasurya Mas, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.

Romulo H.S.A Silaen, kuasa hukum PT Megasurya Mas menyatakan selama mediasi berlangsung, tergugat menyerahkan proposal perdamaian yang berisikan penawaran-penawaran damai. Namun, penawaran dalam proposal tersebut belum memenuhi keinginan dari penggugat.

Tergugat mengajukan proposal perdamaian, akan tetapi dari pihak kita belum cocok karena tidak ketemu kesepakatan yang win win solution, ujarnya ketika dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.

Untuk selanjutnya, paparnya, pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai walaupun sidang pembacaan gugatan secara resmi akan segera dimulai. Sidang pembacaan gugatan perkara ini akan dilakukan pada 31 Mei mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Megasurya Mas merupakan produsen sabun, margarin, dan juga lilin dengan merek popular seperti sabun Medicare, Lervia, dan minyak goreng SunCo. Adapun PT Symrise merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi bahan dasar rasa, nutrisi pada makanan, serta berbagai produk aroma dan perawatan.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Perry Cornelius Sitohang, salah satu kuasa hukum tergugat menyatakan mediasi gagal dikarenakan penggugat tidak mau menerima penawaran yang ditawarkan oleh tergugat.

Tidak ada titik temu pada mediasi yang sudah berlangsung selama 40 hari ini, mediasi gagal karena mereka tidak mau menerima penawaran yang kita berikan, artinya sidang akan terus berlanjut, ujarnya ketika dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.

Sayangnya ketika Bisnis mengkonfirmasi penawaran apa yang ditawarkan tergugat kepada penggugat, Perry enggan menjelaskan karena itu merupakan privacy antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara.

Untuk langkah selanjutnya, Perry menjelaskan pihaknya akan terus mengikuti persidangan sesuai agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara bermula dengan adanya gugatan dari PT Megasurya Mas kepada PT Symrise, Symrise Asia Pasifik Pte Ltd (Singapura), dan Symrise AG (Jerman) sebagai tergugat I,II, dan III.

Pada Januari 2010 hingga Juni 2010, tergugat terlambat mengirimkan parfum sebagai bahan dasar sabun. Setelah keterlambatan tersebut, para tergugat dengan tanpa alasan menolak pengiriman barang sesuai dengan PO tanggal 21 Mei 2010 hingga PO 28 Juni 2010.

PT Megasurya Mas menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar US$11,87 juta terkait penggantian biaya, kerugian akibat keuntungan yang tidak jadi diperoleh, biaya iklan dan promosi untuk keperluan barang lokal dan barang ekspor. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper