Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK tetap akan bawa pulang Nunun

JAKARTA: Kendati keberadaan tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti diduga masih ditutup-tutupi oleh Adang Daradjatun selaku suami tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras tetap akan menghadirkan Nunun kembali ke Indonesia.

JAKARTA: Kendati keberadaan tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti diduga masih ditutup-tutupi oleh Adang Daradjatun selaku suami tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras tetap akan menghadirkan Nunun kembali ke Indonesia.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan KPK tetap akan melakukan upaya pemulangan karena paspor Nunun telah dicabut. Selain itu, status hukum yang bersangkutan telah ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, Nunun diduga masih berada di Singapura dengan dalih perawatan kesehatan.

Kami tetap melakukan upaya itu [pemulangan]. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian internasional [interpol], ujarnya hari ini.

Langkah tersebut terpaksa ditempuh lantaran sebelumnya KPK telah melakukan sejumlah pendekatan yang di antaranya bersifat persuasif dengan berkoordinasi kepada pihak keluarga tersangka.

Belakangan, keluarga Nunun dianggap mengabaikan permintaan KPK. Koordinasi dengan pihak keluarga NN sudah dilakukan kendati mereka berkeberatan soal status NN sebagai tersangka, ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP sempat menjelaskan berbagai pendekatan secara persuasif juga ditempuh KPK untuk memulangkan tersangka yang terindikasi terlibat perkara hukum.

Dalam kasus Nunun, lanjutnya, KPK berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka untuk dimintakan bantuannya menunjukkan posisi keberadaan Nunun dan kesediannya untuk membawa Nunun pulang ke Indonesia.

Selain itu, terang Johan, ada kemungkinan KPK bekerjasama dengan lembaga antikorupsi Singapura dan kepolisian internasional (interpol). Selain itu, KPK meminta Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM mencabut paspor Nunun.

Dengan pencabutan paspor tersebut, masa kunjungan Nunun di Singapura secara otomatis lambat-laun akan kedaluwarsa sehingga dia tidak akan diperkenankan untuk tinggal berlama-lama di negara tersebut.

Saat ini, KPK telah mengambil opsi pencabutan paspor Nunun yang telah diumumkan Ketua KPK Busyro Muqqodas di hadapan Komisi III pada minggu lalu.

Menurut Haryono, kendati paspor Nunun telah dicabut, status kewarganegaraan Indonesia Nunun tidak hilang (stateless). Tidak. Status kewarganegaraan dari yang bersangkutan tak secara otomatis hilang, katanya.

Kondisi hilangnya status kewarganegaraan seseorang tak cukup hanya dari langkah pencabutan paspor tapi juga harus melalui proses verifikasi dari negara tempat orang tersebut menetap sementara waktu. Seseorang dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya asalkan melalui verifikasi dari negara setempat [Singapura], ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka Nunun Nurbaeti oleh KPK pada Februari 2011 lantaran Nunun terlibat kasus dugaan suap untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004.

Nunun diduga memberikan cek pelawat melalui Ary Malangjudo untuk sejumlah Anggota DPR periode 1999-2004. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil mendatangkan Nunun lantaran keluarga beralasan bahwa Nunun sedang sakit dan membutuhkan perawatan.

----

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper