Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Mallarangeng harus kooperatif

JAKARTA: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng didesak bersikap kooperatif terkait dengan rencana pemanggilan dirinya oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Menpora Wafid Muharam.

JAKARTA: Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng didesak bersikap kooperatif terkait dengan rencana pemanggilan dirinya oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Menpora Wafid Muharam.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Divisi Investigasi Tama Satrya Langkun menerangkan untuk mempercepat proses penuntasan dugaan suap proyek Wisma Atlet Sea Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Andi perlu memberikan keterangan yang transparan tanpa rekayasa.

Selaku menteri, dia sebagai pemegang kuasa anggaran tertinggi. Sangat mustahil apabila dia tak tahu mengenai seluruh proyek yang dijalankan oleh institusinya. Dalam hal ini, kalau Menpora bersikap kooperatif dan serius memberikan keterangan jujur kepada KPK, persoalan ini tak akan berlarut-larut, ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, hari ini.

Berkaitan dengan jadwal pemeriksaan Andi Mallarangeng, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menerangkan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam dalam perkara korupsi Wisma Atlet.

Andi dijadwalkan akan dipanggil pada 31 Mei [besok] pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WM, ujar Johan di gedung KPK hari ini.

Menurut Tama, Andi memang perlu dimintai keterangannya dalam kasus tersebut mengingat dugaan korupsi anggaran proyek di tubuh Kemenpora sangat mustahil dilakukan hanya oleh 1 orang.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh institusi biasanya dilakukan secara berjamaah dan melibatkan hirarki komando birokrasi yang terstruktur, jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mindo Rosalina Manulang yang diduga selaku perantara suap berupa tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris, dan Wafid Muharam.

Pada perkembangan hari ini, KPK kembali memanggil Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang proses tender proyek tersebut. Dia [Rizal] diperiksa sebagai saksi, kata Johan.

Rizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan, ini sebelumnya telah diperiksa KPK pada Senin (9 Mei) dan Kamis (12 Mei).

Pada saat itu, Rizal sempat memberikan keterangan mengenai proses tender tersebut. Dia mengatakan PT Duta Graha Indah memberikan penawaran terendah pada lelang barang dan jasa pada proyek tersebut.

Menurut Rizal, pelaksanaan pelelangan barang dan jasa di Palembang itu telah sesuai dengan Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum No 43.

Berdasarkan keterangan Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk di dalamnya pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai operator proyek.

Selain mengagedakan pemeriksaan terhadap Rizal, KPK hari ini juga memanggil Octarianto, Anggota Tim Perancang Wisma Atlet dan Aminudi selaku Asisten Perencanaan Dinas PU sebagai saksi dan Alman Hudri Kabid Sarana dan Prasarana Prestasi Olahraga Kemenpora. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper