Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel KPK persoalkan batasan usia pelamar

JAKARTA: Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempermasalahkan batasan usia pelamar. Mereka yang berusia di bawah 40 tahun atau di atas 65 tahun diperkirakan sulit mengikuti bursa pencalonan di institusi pembasmi koruptor

JAKARTA: Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempermasalahkan batasan usia pelamar. Mereka yang berusia di bawah 40 tahun atau di atas 65 tahun diperkirakan sulit mengikuti bursa pencalonan di institusi pembasmi koruptor itu.

Menurut Sekretaris Pansel Calon Pimpinan KPK Ahmad Ubbe, persyaratan pendaftaran sebenarnya tak ada yang berubah atau tetap mengacu pada ketentuan Pasal 29 UU No 20/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di dalam Pasal 29 huruf e tertulis calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada saat proses pemilihan. Dengan kriteria tersebut, proses seleksi hingga hari ini setidaknya telah menggugurkan tiga orang nama yakni OC Kaligis, Farhat Abbas dan Andri Hermansyah.

Pengacara senior OC Kaligis tak bisa mengikuti seleksi lantaran telah berusia di atas 65 tahun, sedangkan Farhat Abbas masih berusia 35 tahun. Adapun, Andri Hermansyah baru berusia 26 tahun. Persyaratan Andri juga dianggap gugur lantaran dia mengirimkan berkas lamarannya melalui surat elektronik (e-mail).

Persyaratan soal batasan umur tersebut tak urung membuat OC Kaligis dan Farhat Abbas mempermasalahkannya dengan mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK.

Dirga Rahman selaku staf Farhat yang hari ini mendatangi kantor sekretariat panpel calon pimpinan KPK mengatakan kendati usia Farhat masih di bawah 40 tahun, atasannya tetap akan maju dalam pencalonan sambil menunggu hasil atas uji materi Pasal 29 huruf e tersebut.

Kami masih mencoba sambil menunggu itu [hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi], jelasnya kepada wartawan hari ini.

Ubbe menerangkan terhitung mulai hari ini, Pansel Calon Pimpinan KPK membuka pendaftaran selama jam kerja mulai pukul 08.30 16.30 WIB di kantor Pansel gedung Kemenkum HAM Jl. HR Rasuna Said Kav. 67 Kuningan Jaksel. Waktu pendaftaran hingga 14 hari mendatang, ujarnya.

Berdasarkan Pasal 29 UU KPK, lanjutnya, calon pimpinan KPK harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME dan sehat jasmani rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Khusus untuk pengalaman 5 tahun di bidang hukum, lanjutnya, sang calon tidak harus bekerja pada kantor yang sama. Asalkan dengan catatan tertulis dari kantor tempat pendaftaran bekerja, ujarnya.

Setelah proses pendaftaran, lanjutnya, Panpel akan melanjutkan ke proses seleksi administratif sekitar 30 hari. Sejumlah nama hasil dari seleksi akan diumumkan dan setelah itu meminta masyarakat untuk mengkritisi setiap calon yang lolos. Setelah itu ada uji makalah kompetensi dan personal serta wawancara. Mudah-mudahan pada Desember proses seleksi sudah rampung dan pada 17 Desember KPK diharapkan punya pimpinan baru, jelasnya.

Seperti diketahui, masa kepemimpinan KPK periode Busyro Muqoddas bersama empat orang pimpinan KPK lainnya akan berakhir pada tahun ini.

Saat ini, pansel KPK akan memilih lima orang pimpinan yang akan menduduki satu posisi sebagai ketua, dua posisi sebagai wakil ketua bidang pencegahan, dan dua posisi sebagai wakil ketua bidang penindakan.

Mereka akan menggantikan Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, serta Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper