Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera bentuk BPJS

Kamis, 27 Mei bertepatan dengan 31 hari yang tersisa bagi Pokja RUU-BPJS, Presiden SBY meresmikan 17 proyek Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi senilai Rp186 triliun sebagai pelaksanaan dari rencana investasi sebesar Rp1.900 triliun sampai dengan

Kamis, 27 Mei bertepatan dengan 31 hari yang tersisa bagi Pokja RUU-BPJS, Presiden SBY meresmikan 17 proyek Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi senilai Rp186 triliun sebagai pelaksanaan dari rencana investasi sebesar Rp1.900 triliun sampai dengan 2025.

Menteri Keuangan yang juga Komandan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa proyek MP3EI dapat dijadikan underlying penerbitan SUKUK. Kalau komentar tersebut dihubungkan dengan bahan Rancangan PP tentang Jaminan Hari Tua-SJSN versi Menkeu, dapat disebutkan bahwa salah satu potensi pemasok dana tersebut adalah dana jaminan sosial hari tua atau pensiun yang saat itu diproyeksikan 18% PDB.

Dengan demikian mestinya DPR dan pemerintah yang bekerja dalam Pokja-RUU-BPJS dapat rujuk membentuk BPJS agar SJSN segera dapat dilaksanakan. Biarkan Meneg BUMN tetap menugaskan PT Taspen, PT Asabri dan PT Persero ASKES, untuk mengelola pembayaran tunjangan pensiun, hari tua dan asuransi kesehatan untuk PNS, TNI, Polri, dan keluarganya.

Dengan demikian Undang Undang BPJS mengatur pembentukan dua BPJS, dengan opsi sebagai penyelenggara program jangka panjang (hari tua/pensiun) dan satunya bertanggung jawab untuk program jangka pendek kesehatan dan kecelakaan.

Namun, mengingat karakteristik penyelenggaraan jaminan sosial, patut dipertimbangkan alternatif dua penyelenggara itu, yang terdiri dari BPJS untuk sektor formal yaitu tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sebanyak 35 juta orang dan BPJS pekerja mandiri yang menyelenggarakan SJSN untuk petani, nelayan, tukang baso, pedagang di pasar, kaki lima dan di sektor informal lainnya berjumlah 64 juta orang.

Ada tiga argumen opsi itu, pertama: sumber pembiayaan atau iuran bagi pekerja formal sebagian dibayar pemberi kerja, sementara bagi pekerja mandiri oleh dirinya sendiri. Walaupun pada akhirnya iuran tersebut akan diperhitungkan ke dalam biaya produksi.

Kedua, dibutuhkan kreasi untuk memberikan stimulan sekaligus keadilan sosial bagi kelompok lebih dari 64 juta pekerja mandiri dengan di antaranya melalui tingkat iuran dan perpajakan serta retribusi hasil investasi.

Argumen ketiga adalah tingkat kesulitan penyelenggaraan SJSN akan mengalami hambatan yang lebih kompleks, terutama dalam rangka pendaftaran kepesertaan, kontinyuitas iuran dan bahkan dalam pelayanan manfaat/jaminan. Sehingga membutuhkan strategi dan kebijakan berbeda dalam membangun kepedulian, kepatuhan, dan penegakan hukum.

Akhirnya, seperti diucapkan SBY: "semua yang akan dilakukan mustahil dapat dicapai kalau menjalankannya seperti business as usual". Begitu juga dalam melaksanakan SJSN, dibutuhkan kepemimpinan yang tidak business as usual.

Odang Muchtar, Jl Kesehatan VII Bintaro, Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper