Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen susu Calcimex gugat pembatalan merek

JAKARTA: Friesland Brands B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Calcimax yang terdaftar atas nama PT Suryaprana Nutrisindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan No.28/merek/2011/PN.Niaga.JKT.Pst.Saat

JAKARTA: Friesland Brands B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Calcimax yang terdaftar atas nama PT Suryaprana Nutrisindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan No.28/merek/2011/PN.Niaga.JKT.Pst.Saat ini, pemeriksaan dalam perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, penggugat melalui kuasa hukumnya Ludiyanto menilai pendaftaran merek Calcimax oleh tergugat dilakukan untuk membonceng ketenaran merek Calcimex milik kliennya. Pasalnya, dalam dokumen penggugat mengklaim bahwa mereknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar disejumlah negara a.l a.l Thailand, Nigeria, Singapura, dan Emirat Arab."Merek klien kami merupakan merek terkenal karena telah diproduksi dan diperdagangkan secara berkesinambiungan dan telah lama menembus batas-batas nasional dan internasional," kata Ludiyanto dalam dokumen gugatannya.Penggugat menyebutkan pihaknya merupakan pemilik merek Calcimex sejak 1994 untuk melindungi jenis barang kelas 5,29, 30.Penggugat megklaim pihaknya sebagai pemilik hak ekslusive sekaligus sebagai pendaftar pertama (first to file) merek Calcimex dengan No IDM 000016054 untuk melindungi barang kelas 29 a.l susu dan hasil produk susu.Sementara itu merek PT Suryaprana terdaftar untuk melindungi barang kelas 5 yaitu jenis vitamin dengan No. IDM000090867. Selain itu, penggugat dalam dokumen gugatannya menyebutkan merek terggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya yaitu pada unsur bentuk, cara penempatan dan cara penulisan. Dalam dokumen jawabannya, kuasa hukum tergugat Dwi Ismono mengatakan menolak seluruh dalil gugatan penggugat.Pasalnya, dia menilai merek Calcimex milik penggugat digunakan untuk melindungi jenis barang kelas 5, 29, dan 30, sedangkan merek kliennya hanya digunakan untuk melindungi barang kelas 5.Menurut dia, kliennya merupakan pemilik yang sah atas merek Calcimax karena telah terdaftar di Ditjen merek dengan No. IDM000090867 pada 29 Juli 2006. Tergugat juga menolak tudingan penggugat terkait adanya itikad untuk membonceng merek penggugat."Pasalnya jika pendaftaran merek Calcimax oleh klien kami dilakukan tidak layak dan tidak jujur maka tidak mungkin dikabulkan oleh Ditjen Merek," kata Dwi dalam dokumen jawabannya.Dia mengatakan merek kliennya memiliki perbedaan dengan merek penggugat. Sehingga tidak akan membingungkan masyarakat sebagai konsumen. Persidangan dalam perkara ini akan dilanjutkan pada 1 Juni dengan agenda pembuktian dari tergugat. Gugatan pembetalan merek ini juga turut menyeret Ditjen Merek sebagai tergugat II. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper