Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel akan sidang karyawan PLN

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan selanya menyatakan berwenang dalam mengadili perkara gugatan karyawan PLN, Aries Munandar, terhadap PT PLN Persero.PT PLN Persero diduga telah melakukan tindakan mendukung dugaan

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan selanya menyatakan berwenang dalam mengadili perkara gugatan karyawan PLN, Aries Munandar, terhadap PT PLN Persero.PT PLN Persero diduga telah melakukan tindakan mendukung dugaan penyalahgunaan investasi yang dilakukan oleh PLN area Kramat Jati. Hal ini terkait dengan pemindahan alat ukur KWH dari area Kramat Jati. Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus dalam putusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara tersebut karena hal ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diklaim dilakukan oleh tergugat."Perkara terkait perbuatan melawan hukum dengan dasar pasal 1365 KUHAPerdata dan tidak mengenai hubungan industri, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk mengadili perkara ini," ujarnya di sela-sela pembacaan putusan sela beberapa waktu lalu.Sementara itu, Royke Barce Bagalatus, kuasa hukum penggugat menyatakan sangat menghargai putusan majelis hakim yang menolak eksepsi kompetensi absolut dari tergugat. "Karena memang kita berpendapat yang dipersoalkan disini adalah bukan persoalan ketenagakerjaan tapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I PT PLN Persero dan Ir Agus Salim sebagai tergugat II," ujarnya kepada Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.Pada intinya, paparnya, yang dituntut oleh penggugat bukan masalah kepegawaian dan hubungan industri, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat II dan diamini oleh tergugat I. Di sisi lain, Efrizon, salah satu perwakilan PT PLN menyatakan tidak masalah dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihaknya karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim."Biasa saja, namanya juga eksepsi, tidak masalah karena itu adalah kewenangan majelis hakim, perkaranya sendiri akan terus berjalan," ujarnya kepada Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi jalannya perkara. Putusan sela belum menyangkut kepada pokok perkara sehingga persidangan masih akan terus berjalan.Perkara bermula dengan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tergugat II (Ir. Agus Salim) kepada penggugat dan tidak adanya respon dari tergugat I (PT PLN) terhadap perkara ini. Awalnya penggugat menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh tergugat II terkait pemindahan instrumen dan alat milik PT PLN. Penggugat melaporkan hal ini kepada manajemen PLN. Yang terjadi kemudian penggugat malah dimutasi, jabatannya dicopot, dan dilaporkan secara pidana. Akibat laporan tersebut penggugat menuntut ganti rugi terhadap perbuatan tersebut. Saat penggugat melapor ke tergugat I, oleh tergugat I tidak pernah dilakukan tindakan. Pemeriksaan internal dilakukan akan tetapi hasilnya tidak diberi tahu. Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp219 juta dan kerugian immaterial Rp2 miliar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper