Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trias politika kita cacat moral?

Menurut filsuf politik Prancis, Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang.

Menurut filsuf politik Prancis, Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang.

Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

DPR sebagai lembaga legislatif salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga pembuat undang-undang. Masalahnya, banyak undang-undang yang dianggap prokaum kapitalis dan kurang prorakyat, terutama rakyat miskin. Di samping itu, DPR terkesan semena-mena menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum DPR tersebut.

Sementara itu, pemerintah atau presiden dan kabinetnya merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Namun di dalam praktiknya, beberapa hak prerogratif presiden telah dikebiri oleh DPR sehingga hakikat dari hak prerogratif menjadi tidak banyak gunanya.

Dengan dihapusnya GBHN, maka rencana jangka pendek, menengah dan panjang merupakan manifestasi dari visi dan misi presiden terpilih. Jadi bukan penjabaran dari UUD 1945. Apakah hal demikian akan dipertahankan terus-menerus?

Bahkan, korupsi dan pungli juga tetap merajalela di lingkungan pemerintahan ataupun birokrasi dari pusat hingga daerah. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum lembaga eksekutif tersebut.

Sementara itu Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung dan beberapa institusi hukum lainnya merupakan lembaga penegak undang-undang. Namun dalam praktiknya, ada oknum penegak hukum yang justru memperjualbelikan hukum. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum penegak hukum tersebut.

Menurut Mentesquieu, ada dua ciri khas trias politika, yaitu independensi dan saling mengawasi. Bagaimana teori dan praktiknya? Oleh karena itu, ada baiknya kalangan akademisi melakukan kajian ilmiah, kaji ulang, atas keberadaan trias politika di Indonesia.

Hariyanto Imadha, BSD Nusaloka Sektor XIV-5, Jl.Bintan 2 Blok S1/11, Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper