Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora masuk daftar panggil KPK

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berani mengagendakan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap yang melilit Kemenpora.Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berani mengagendakan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap yang melilit Kemenpora.Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya pemanggilan Andi Mallarangeng secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, KPK juga telah mengagendakan pemanggilan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada pekan depan.Benar. KPK juga berencana memanggil Andi Mallarangeng dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Jadwal pemanggilan Menpora akan dilakukan pada pekan depan, ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis hari ini.Namun, berbeda dengan Nazaruddin yang dicekal KPK pada 24 Mei 2011, perlakuan khusus tampaknya diberikan KPK kepada Andi lantaran KPK tak akan memberikan pencekalan kepada politisi Partai Demokrat. Mantan juru bicara presiden SBY ini tidak akan masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri. Tidak. [Andi Mallarangeng] Dipastikan tidak ada [dalam daftar] pencegahan, ujar Johan.Dalam perkembangan kasus dugaan suap Wisma Atlet tersebut, KPK setidaknya sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mencegah sejumlah nama untuk dilarang bepergian keluar negeri.Beberapa nama tersebut adalah Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi dan Laurensius Teguh Khasanto, serta bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.Belakangan, upaya KPK mencekal Nazaruddin untuk keluar negeri mengalami hambatan lantaran Kemenkum HAM baru menerima surat pencekalan Nazaruddin dari KPK pada 24 Mei 2011 sedangkan Nazaruddin telah terbang ke Singapura pada 23 Mei dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui terminal 2F pada pukul 19.37 WIB.Dalam merespons masalah ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai para petinggi KPK terlalu birokratis, lambat dan kurang tegas dalam merespons perkara yang menyangkut Nazaruddin.Terlebih, di dalam surat pencekalan yang diterima kantor Kemenkum HAM, KPK tak secara tegas menyertakan status Nazaruddin dalam kasus suap tersebut. Di dalam surat itu, KPK tidak secara tegas menyatakan [apakah yang bersangkutan dinyatakan] sebagai tersangka atau tidak, ujarnya di gedung Kemenkum HAM hari ini.Seharusnya, lanjut Patrialis, lima pimpinan KPK perlu menyertakan soal status yang disandang Nazaruddin karena pencekalan terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang kuat dalam keterlibatan seseorang atas tindak pidana.Sejauh yang kami ketahui, kalau tidak ada status dalam tindak pidana, orang itu tentu juga tidak bisa dicekal, terangnya.Menurut Menkum HAM, surat permintaan KPK atas Nazaruddin itu hanya mencantumkan untuk kepentingan penyidikan padahal sudah seharusnya KPK memastikan dahulu status hukum dari yang bersangkutan.Di dalam surat cekal itu, KPK hanya menyatakan untuk kepentingan kelancaran penyidikan. Biasanya kalau sampai pada tingkat penyidikan tentu ada status [yang jelas], lanjut politi dari Partai Amanat Nasional ini.Selain itu, paparnya, Kemenkum HAM bisa bersikap fleksibel dalam merespons langkah KPK untuk secepatnya mencekal Nazaruddin tanpa didahului oleh surat asalkan permintaan tersebut datang dari otoritas lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan suatu kebijakan di bidang hukum.Kami sangat fleksibel. Kalau permintaan lewat surat dirasa lambat, ditelepon pun asal kami tahu identitas penelpon dan punya otoritas untuk itu, kami bisa melaksanakannya. Namun, dengan catatan, suratnya tetap harus disusulkan dalam waktu 1x24 jam, terangnya.Dalam menanggapi penilaian Patrialis Akbar yang menyatakan institusi KPK terlalu birokratis lambat dan tidak tegas, Johan Budi enggan berkomentar. Tak ada komentar, jelasnya.Namun, Ketua KPK Busyro Muqqodas menyesalkan kepergian Nazaruddin ke Singapura. Terlebih, rekan-rekan Nazaruddin di Partai Demokrat sudah diberi tahu akan ada pencekalan terhadap yang bersangkutan.Kepergian Nazaruddin tentu kami sesalkan karena teman-teman di partainya sudah tahu kalau dia akan dipanggil minggu depan. seharusnya, mereka bisa mencegah jangan sampai pergi. Kami hanya berharap Nazaruddin bersikap elegan untuk segera kembali ke sini. Pemeriksaan di KPK saya jamin steril dari kepentingan politik, paparnya hari ini. (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper