Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

General Energy & Morgan Stanley Bank upayakan mediasi

JAKARTA: PT General Energy Bali meminta majelis hakim dalam perkara perdata yang dilayangkannya terhadap Morgan Stanley Bank cs untuk menunda persidangan. Pasalnya, hingga saat ini para pihak dalam perkara tersebut tengah melakukan mediasi di luar persidangan.Hal

JAKARTA: PT General Energy Bali meminta majelis hakim dalam perkara perdata yang dilayangkannya terhadap Morgan Stanley Bank cs untuk menunda persidangan. Pasalnya, hingga saat ini para pihak dalam perkara tersebut tengah melakukan mediasi di luar persidangan.Hal tersebut disampaikan, Immanuel Sianipar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. "Kami minta majelis hakim untuk dapat menunda persidangan karena kami tengah melakukan negosiasi," katanya.Dia mengatakan para pihak dalam perkara tersebut akan memaksimalkan proses mediasi diluar persidangan. Oleh karenanya, lanjutnya, para pihak berharap proses persidangan tersebut dapat ditunda."Kami akan memaksimalkan mediasi untuk mencapai perdamaian. Dan sejauh ini sudah ada titik temu," ujarnya.Namun, dalam persidangan yang diketuai oleh Pramodana tersebut, majelis hakim menolak permohonan penundaan persidangan. Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan jawabanya pada persidangan yang akan kembali digelar pada 7 Juni nanti."Proses persidangan ini harus terus berlangsung. Kalaupun memang ada perdamaian itu nanti tinggal dilaporkan saja," kata Pramodana.Sementara itu, kuasa hukum Morgan Stanley Frans Hendra Winata mengakui adanya upaya mediasi tersebut. Dia mengatakan pihaknya belum siap menyampaikan jawaban dalam persidangan kali ini karena berharap perkara tersebut dapat selesai secara damai."Karena majelis hakim tidak dapat menunda persdiangan, ya dalam persdiangan nanti kami akan sampaikan jawaban," katanya.Gugatan yang dilayangkan oleh Geberal Energy tersebut terdaftar dengan No.306/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Selain dua perusahaan asing tersebut, General Energy juga menyertakan tujuh tergugat lainnya.Mereka adalah Morgan Stanley & Co International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd, yang masing-masing merupakan tergugat III-IX.General Energy Bali merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, penggugat melalui kantor pengacara Hotman Paris & Partners menilai tergugat II,III,IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian utang New Facility Agreement tertanggal 27 Agustus 2008. Oleh karenanya, lanjut penggugat dalam dokumen, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum.Selanjutnya dalam dokumen, penggugat mengklaim bahwa namanya telah dipakai sebagai formalitas untuk menandatangani perjanjian dengan para pihak yakni, tergugat I sebagai debitur, tergugat II sebagai pemberi pinjaman, tergugat III sebagai share custodian, tergugat IV agen pinjaman, dan tergugat V-IX berfungsi untuk melengkapi persyaratan.Penggugat menyebutkan bahwa perjanjian utang tersebut disepakati untuk melunasi utang lama dari tergugat I kepada tergugat II. Dalam perjanjian tercantum jumlah pokok pinjaman yang dipinjamkan oleh tergugat II kepada tergugat I sebesar US$51,7 juta. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper