Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telkom dan Indosat digugat pengusaha wartel

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Wartelkom Indonesia (APWI) diketahui tengah menggugat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Tbk terkait perbuatan melwan hukum mengenai tagihan airtime di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Gugatan tersebut

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Wartelkom Indonesia (APWI) diketahui tengah menggugat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Tbk terkait perbuatan melwan hukum mengenai tagihan airtime di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Gugatan tersebut terdaftar dengan No.156/PDT.G/2011/PN.JKT.PST dan majelis hakim yang diketuai oleh Yulman.

Selain menggugat dua perusahaan telekomunikasi tersebut, APWI juga menyertakan Badan Ragulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang masing-masing sebagai turut tergugat I dan II.

Kuasa hukum penggugat Daniel Tonapa Masiku mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan karena tergugat hingga saat ini tergugat belum membayarkan biaya airtime sejak April 2005 hingga Desember 2006 sebesar Rp54,56 miliar.

"Klien kami merupakan pemegang legal standing dari pengusaha wartel untuk menerima pembayaran airtime tersebut namun hingga saat ini tergugat I maupun tergugat II tidak bersedia membayar hak penggugat," katanya.Daniel menjelaskan dari total biaya airtime tersebut, Telkom mengaku sebesar Rp12 miliar telah diserahkan kepada Indosat selaku operator seluler sedangkan sisanya sebesar Rp42 juta diserahkan kesejumlah operator lainnya.Namun, hingga saat ini, kata Daniel, baik Telkom maupun Indosat belum membayarkan hak-hak kliennya dengan alasan BRTI belum menetapkan periodesasi airtime khususnya mengenai ketentuan peralilhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri No.5/2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi."Mengacu ketentuan tersebut maka pembayaran airtime wartel yang menjadi hak klien masih menjadi tanggungjawab Telkom sampai berlakukanya tarif interkoneksi yaitu Januari 2007," katanya.Dia mengaku sebelum gugatan itu dilayangkan, pihaknya telah melakukan negosiasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ada itikad baik dari para tergugat. Selain itu, dia mengaku klienya telah terlibat dalam negosiasi yang dilakukan dengan para tergugat namun tidak mencapai kesepakatan.Gagalnya negosiasi tersebut, lanjutnya, karena kliennya tetap menghendaki agar pembayaran dilakukan dalam satu tahapan yang meliputi pembayar airtime periode April 2005 sampai Januari 2007. Lebih lanjut, Daniel mengatakan karena biaya airtime tersbut tidak juga dibayarkan mengkibatkan kliennya tidak dapat menikmati dana yang menjadi haknya. Oleh karenanya, dalam gugatannya dia meminta mejelis hakim untuk memperhitungkan bunga sebesar 1,5% atau setara dengan 16% setiap tahunnya yang harus dibayar tergugat.Saat ini, para pihak dalam perkara tersebut tengah menjalani proses mediasi di PN Jakarta Pusat. Proses mediasi tersebut akan kembali dilakukan para pihak pada pekan depan (31 Mei).Sementara itu, kuasa hukum Indosat Erri Hertiawan tidak berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihaknya akan memaksimalkan proses mediasi untuk mencapai perdamaian."Kami akan mengpayakan perdamaian. Namun, mediasi tersebut kan sifatnya rahasia jadi kami tidak bisa menceritakan lebih banyak terkait proses mediasi," ujarnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper