Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Nazaruddin juga disebut-sebut di tender batu bara PLN

Jakarta: PT Matahari Anugerah Perkasa tercatat melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap PT PLN terkait tender pengadaan batu bara untuk proyek PLTU Suralaya sebanyak 40.000 ton.PT PLN diklaim belum melunasi keseluruhan pembayaran dan

Jakarta: PT Matahari Anugerah Perkasa tercatat melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap PT PLN terkait tender pengadaan batu bara untuk proyek PLTU Suralaya sebanyak 40.000 ton.PT PLN diklaim belum melunasi keseluruhan pembayaran dan melakukan pengurangan harga secara sepihak untuk pembelian 40.000 ton batubara tersebut. PT PLN juga memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. "Ini merupakan gugatan wanprestasi dikarenakan PLN secara sepihak telah ingkar dan membatalkan perjanjian yang sudah disepakati bersama," ujar Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum penggugat, kepada Bisnis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Batalnya perjanjian ini, sambungnya, mengakibatkan kemarahan dari pihak penghubung dan investor yaitu M. Nazaruddin yang merupakan anggota komisi III DPR dan Bendahara Umum Partai Demokrat. Akibatnya penggugat diadukan kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan.Dia menambahkan upaya mediasi telah dilakukan antara penggugat dengan PT PLN. Akan tetapi proses mediasi tersebut telah gagal karena ada salah satu oknum yang tertangkap tangan oleh KPK yang kasusnya terkait dengan perkara ini. Oknum tersebut, paparnya merupakan salah satu karyawan M. Nazaruddin. Akibat penangkapan tersebut, PT PLN telah menjadi perhatian publik sehingga mengurungkan itikad damai yang tadinya sempat ditawarkan kepada penggugat.Sementara itu, ditemui seusai sidang, salah satu kuasa hukum PT PLN yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika dimintai komentarnya mengenai perkara ini, menolak untuk memberikan keterangan."Saya no comment ya mbak, saya tidak berkapasitas untuk memberikan keterangan," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Begitu pula dengan Manajer Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto dan juga M. Nazaruddin, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi lewat telepon selulernya dan belum membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh Bisnis.Perkara bermula dengan adanya gugatan dari PT Matahari Anugerah Perkasa terhadap PT PLN persero dan Bank Sumatera Utara sebagai tergugat dan turut tergugat. Pada Agustus 2010, penggugat ditawari kerja sama oleh M. Nazaruddin yang merupakan anggota DPR Komisi III dan Bendahara Umum Partai Demokrat untuk suplai batu bara bagi PT PLN dan PT Indonesia Power.Kerja sama tersebut diresmikan di depan notaris, dalam bentuk akta No.5 tanggal 19 Agustus 2010. Nazaruddin akan menggunakan perusahaan penggugat untuk proyek penyediaan batu bara kepada tergugat. Nazaruddin juga akan berperan sebagai investor dengan pembagian keuntungan 50% Partai Demokrat, 35% untuk Nazaruddin, dan sisanya untuk penggugat. Penggugat kemudian mengajukan penawaran dan atas bantuan Nazaruddin dan salah satu direksi PLN, akhirnya berhasil memenangkan tender penyediaan 40.000 ton batu bara tersebut.Nazaruddin kemudian menyetor modal awal sebesar Rp19 miliar sebagai uang muka pembiayaan proyek dan Rp5 miliar untuk jual beli saham penggugat sebesar 35% yaitu saham PT Bintang Mas Wisesa dan PT Berau Inti Bumi.Penggugat kemudian menyetor jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan di Bank Sumatera Utara sebesar 5% dari nilai perjanjian jual beli sebesar Rp1,01 miliar. Untuk permulaan pengiriman, penggugat mengirim 16.000 ton batubara yang tebagi dalam 2 kapal tongkang.Yang terjadi selanjutnya, PT PLN hanya menerima batu bara yang dikirim dalam satu tongkang kapal sebanyak 8.000 ton dengan alasan batubara di kapal lainnya tidak sesuai spesifikasinya. Penggugat kemudian mengirim 8.000 ton batubara lagi pada 3 Januari 2011, namun hingga kini pembayaran belum dilakukan oleh tergugat.Tindakan tergugat yang ingkar janji tersebut telah menimbulkan kemarahan dari pihak Nazaruddin sehingga menganggap penggugat sebagai penipu dan melaporkan penggugat kepada Polda Metro Jaya. PT PLN kemudian juga membatalkan perjanjian kerja sama dengan penggugat pada 24 Januari 2011. Tindakan pembatalan perjanjian ini dianggap telah melanggar hukum karena apabila ada perselisihan yang timbul antara penggugat dan tergugat seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Penggugat kemudian menuntut ganti rugi baik materil maupun kerugian moril sebesar total Rp2,01 triliun. Penggugat juga menuntut sita jaminan atas harta yang dimiliki oleh tergugat. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper