Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi Pukuafu vs Newmont gagal

JAKARTA: Proses mediasi antara PT Pukuafu Indah dengan Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation terkait gugatan sita aset jaminan aset milik tergugat dipastikan gagal dengan dimulainya sidang pembacaan gugatan pekan lalu. Proses

JAKARTA: Proses mediasi antara PT Pukuafu Indah dengan Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation terkait gugatan sita aset jaminan aset milik tergugat dipastikan gagal dengan dimulainya sidang pembacaan gugatan pekan lalu. Proses mediasi dimulai sejak bulan lalu dengan Albertina Ho selaku hakim mediasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan hak penggugat yang mengklaim sebagai pemilik divestasi saham tidak dipedulikan oleh tergugat, sehingga penggugat meminta sita jaminan aset milik tergugat.Mediasi gagal karena tidak ketemu solusi antara penggugat dan tergugat, jadi langsung masuk ke persidangan, ujar Erie Hotman Tobing, kuasa hukum Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC).Penggugat, sambungnya, pada proposal perdamaian terus menerus menuntut keseluruhan hal yang tertulis di dalam gugatan. Sementara, apabila proses mediasi mau berhasil, seharusnya ada yang dikorbankan untuk mendapatkan titik temu.Untuk langkah damai ke depannya, Erie menjelaskan ini sangat bergantung dari kemauan kedua belah pihak. Sebagai tergugat pihaknya akan menghadapi sidang ini dan menunggu sikap yang nantinya ditunjukkan oleh penggugat.Thomas Kopong Mukin, Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah, menyatakan mediasi gagal karena tidak ditemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) pada saat proses mediasi berlangsung. Tergugat, yaitu NIL dan NTMC menolak untuk menawarkan saham divestasi kepada Pukuafu.Saham divestasi sejak 2006 hingga 2009, jelasnya, sudah ditawarkan kepada pemerintah dan pemerintah menolak tawaran tersebut. Sesuai ketentuan kontrak karya seharusnya dialihakan ke perusahaan Indonesia ataupun warga negara Indonesia.Tergugat menolak proposal perdamaian, imbuhnya, karena menurut tergugat isi proposal mediasi yang diajukan oleh penggugat, tidak jauh berbeda dengan permohonan gugatan. Tergugat juga mengaitkan gugatan ini dengan putusan arbitrase di Singapura.Sebelumnya pada 7 April 2011, Singapore International Arbitration Centre (SIAC), memutuskan bahwa PT Pukuafu Indah tidak dibolehkan untuk mengajukan gugatan terkait saham divestasi 31% terhadap Newmont Mining Corporation dan para subsidiarinya ke pengadilan di Indonesia.Thomas juga menambahkan proses perdamaian akan sulit tercapai, apalagi menurut informasi yang diterima penggugat, saham divestasi tahun 2006 hingga 2009 tersebut sudah dijual ke pihak ke tiga. Akan tetapi pihaknya belum memperoleh bukti dari informasi tersebut.Perkara gugatan 12/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel ini bermula dengan adanya klaim dari Pukuafu Indah yang merasa memiliki hak prioritas atas kepemilikan saham divestasi milik Newmont Nusa Tenggara pada 2006 hingga 2009.Berdasarkan hasil rapat Nusa Tenggara Partnership di Lombok pada 15 November 2005, NIL dan NTMC sepakat menjual 31% saham divestasi kepada PT Pukuafu apabila penawaran mereka kepada pemerintah Indonesia ditolak.Ternyata hingga saat ini penggugat belum juga mau menyerahkan saham divestasi tersebut kepada tergugat. Penggugat juga menemukan adanya upaya tergugat untuk mengalihkan saham divestasi sebesar 31% kepada pihak ketiga.Pada gugatan ini, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar US$10,3 miliar. Adapun untuk ganti rugi immaterial, penggugat menuntut ganti rugi sebesar US$2 miliar.Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan aset terhadap semua peralatan tambang Batu Hijau, semua pabrik pengolahan konsentrat, semua aset di Batu Hijau, 100% deviden PT NNT pada 2009 dan 2010, dan 7% saham divestasi 2010.Sementara itu penggugat yaitu PT Pukuafu juga akan mengajukan gugatan baru terhadap NIL dan NTMC. Gugatan ini terkait dengan 7% saham divestasi NNT pada 2010. Pukuafu mengklaim pihaknya memiliki hak prioritas atas saham divestasi pada 2010.Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis mengenai gugatan baru ini, penggugat beralasan 7% Saham divestasi 2010 tersebut termasuk di dalam 31% saham PT NNT yang hak prioritasnya dimiliki oleh penggugat.Dalam berkas tersebut juga tertulis penggugat memohon kepada pengadilan untuk meminta kepada para tergugat untuk tidak menjual ataupun mengalihkan serta tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait dengan 7% saham divestasi 2010.Gugatan ini merupakan gugatan kelima yang diajukan oleh PT Pukuafu terhadap NNT, NIL, dan juga NTMC. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta selatan telah memenangkan gugatan pertama Pukuafu terkait 31% saham divestasi NNT. Artinya, pukuafu memiliki hak atas 31% saham NIL dan NTMC.Sementara itu gugatan terkait saham divestasi 2006 hingga 2009 dan juga gugatan mengenai sita aset jaminan, serta satu permohonan pembatalan RUPSLB PT NNT, hingga saat ini masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper