Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda, Lion & Wings serahkan kontra memori kasasi

JAKARTA: Sejumlah maskapai penerbangan dalam perkara kartel fuel surcharge telah menyerahkan kontra memori atas upaya kasasi yang dilakukan KPPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia Tbk Eri Hertiawan mengatakan kontra

JAKARTA: Sejumlah maskapai penerbangan dalam perkara kartel fuel surcharge telah menyerahkan kontra memori atas upaya kasasi yang dilakukan KPPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia Tbk Eri Hertiawan mengatakan kontra memori kasasi tersebut telah diserahkan pada akhir bulan lalu. Dia menyebutkan dalam kontra memori tersebut pihaknya kembali menegaskan bahwa putusan KPPU terhadap kliennya tidak tepat.Kami telah menyerahkan kontra memori kasasi pada 27 April. Kami siap menghadapi proses di Mahkamah Agung mengingat putusan pengadilan telah menguatkan dalil kami, ujarnya, hari ini. Menurut dia, putusan pengadilan yang mengabulkan upaya keberatannya atas putusan KPPU telah tepat. Oleh karenanya, dia mengaku optimis MA akan kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam kasasi, dia menyebutkan MA hanya akan memeriksa mengenai benar atau tidaknya penerapan hukum oleh pengadilan. Dia mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan MA tersebut.Kami tinggal menunggu saja. Sepengetahuan saya saat ini pengadilan masih menunggu semua berkas lengkap sebelum dilimpahkan ke MA, ujarnya. Hal senada juga disampaikan Harris Arthur Hedar, kuasa hukum PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi pada pekan lalu. Pada intinya dalam memori kasasi kami menolak putusan KPPU sesuai apa yang telah kami sampaikan dalam upaya keberatan yang kemudian dikabulkan pengadilan negeri. Kami telah serahkan [memori kasasi] Jumat pekan lalu, jelasnya.Menurut Harris, Lion Air maupun Wings Air telah secara tegas menyangkal adanya perjanjian apapun dengan terlapor mana pun, dan begitu pula dengan semua terlapor lainnya dalam perkara itu.Jika memang kliennya membuat perjanjian dengan pihak tertentu, sambungnya, laporan KPPU itu juga tidak secara jelas dan tegas menyebutkan kapan waktu dan tempat pembuatan perjanjian, serta isi perjanjian yang dimaksud.Dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, kedua maskapai telah membuat pengakuan bahwa perjanjian yang diwadahi Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 30 Mei 2006.Putusan KPPU itu sangat tidak beralasan sehingga pengadilan pun sependapat dengan kami dan mengabulkan upaya keberatan. Kami optimis menghadapi proses kasasi nanti, jelasnya.Sementara itu, KPPU telah menyerahkan memori kasasi dalam perkara tersebut pada 24 Maret. Anggota Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama menilai pengadilan salah dalam menerapkan Pasal 5 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat sehingga pihaknya mengajukan kasasi."Dalam pertimbangan hukumnya pengadilan salah dalam menerapkan unsur perjanjian sebagaimana yang diatur dalam UU Persaingan Usaha. Kami masih optimis putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU akan dikutkan oleh MA," ujarnya.Seperti diketahui, dalam putusannya, KPPU menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk membayar denda sebesar Rp80 miliar dan ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp505 miliar. Sembilan maskapai penerbangan tersebut a.l Lion Air, Wings Air,PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Batavia Air. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper