Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sassin International gugat Hardi Purba batalkan merek Sassin

JAKARTA: Sassin International Electric Shanghai Co Ltd, perusahaan asal China, diketahui tengah melayangkan gugatan pembatalan merek Sassin yang terdaftar atas nama pengusaha lokal, Hardi Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar

JAKARTA: Sassin International Electric Shanghai Co Ltd, perusahaan asal China, diketahui tengah melayangkan gugatan pembatalan merek Sassin yang terdaftar atas nama pengusaha lokal, Hardi Purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dalam No.51/merek/2011/PN.Niaga.JKT.PSt. Persidangan yang dipimpin oleh Nirwana itu saat ini masih memasuki tahap awal yaitu pemanggilan para pihak.Namun, pada persidangan yang digelar akhir pekan lalu, tergugat belum hadir sehingga persidangan ditunda hingga 26 Mei. Dalam gugatannya, penggugat juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II.Seperti yang dikutip dari dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, penggugat melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Lie, Hutabarat & Partners menilai pendaftaran merek Sassin oleh tergugat tidak sah menurut hukum.Pasalnya, penggugat mengklaim pihaknya merupakan pemilik serta pemakai pertama merek Sassin. Penggugat juga menyebutkan merek Sassin miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara a.l. China, Amerika, Iran, dan Malaysia.Selain itu, penggugat menegaskan kepemilikannya atas merek Sassin mengingat sejak 1993 nama tersebut telah digunakan sebagai nama badan hukum perusahaan. Penggugat juga menyebutkan merek Sassin miliknya telah terdaftar di WIPO Madrid agreement dan Madrid Protocol sejak April 1999.Pada 18 Aprili 2011, penggugat telah mengajukan permintaan pendaftaran merek di Ditjen Merek dengan agenda D00201101579 untuk melindungi barang kelas 9.Lebih lanjut dalam dokumen gugatan disebutkan penggugat keberatan dengan terdaftarnya merek Sassin atas nama tergugat. Merek tergugat terdaftar dengan No IDM000218451 pada 29 Sepetember 2009. Menurut penggugat, gugatan yang dilayangkannya tersebut cukup beralasan mengingat merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya a.l. cara pengucapan dan unsur kata.Perusahaan asal China tersebut mengklaim tergugat telah meniru dan membonceng ketenaran mereknya. Sebelum dilayangkan gugatan ini, penggugat mengaku bermaksud mengirimkan teguran (somasi) namun tergugat tidak ditemukan keberadaannya. Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, sengketa merek masih mendominasi perkara HaKI yang masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusa dibandingkan dengan perkara HaKI lainnya seperti desain industri, hak cipta, dan paten.Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 71 perkara adalah gugatan pembatalan maupun penghapusan merek. Sementara itu, perkara hak cipta tercatat sebanyak delapan gugatan, desain industri sejumlah delapan perkara, dan paten hanya sebanyak dua gugatan. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper