Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah perketat pengawasan outsourcing

JAKARTA: Para buruh dan pekerja telah merayakan Mayday pada Minggu, 1 Mei. Di berbagai kota di Indonesia, perayaan Hari Buruh dilakukan dengan unjuk sikap dan menyampaikan tuntutan, seperti penghapusan system kerja kontrak (outsourcing), penerapan sistem

JAKARTA: Para buruh dan pekerja telah merayakan Mayday pada Minggu, 1 Mei. Di berbagai kota di Indonesia, perayaan Hari Buruh dilakukan dengan unjuk sikap dan menyampaikan tuntutan, seperti penghapusan system kerja kontrak (outsourcing), penerapan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan badan pelaksanaan ja minan sosial, hingga tuntutan ke bebasan berserikat.

Saat ini, dari sekitar 116,5 juta angkatan kerja, baru 3,41 juta orang yang tercatat sebagai anggota serikat pekerja/buruh.

Untuk mengetahui sikap pemerintah terhadap tuntutan kaum buruh tersebut, Bisnis mewawancarai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, berikut petikannya:

Bagaimana Anda menilai pekerja/buruh?

Tenaga kerja itu harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah yang diberikan harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja. Dengan kata lain, apabila upah meningkat, seperti di atas upah minimum, maka produktivitas kerja harus meningkat sekurang-kurangnya setara dengan peningkatan itu. Jadi, antara kinerja, produktivitas kerja dan upah berkesinambungan sehingga tercapai kesejahteraan pekerja/ buruh.

Bagaimana kondisi serikat pekerja/serikat buruh saat ini?

Kondusif, karena pemerintah memberi kebebasan berserikat kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan aspirasinya. Saat ini, SP/SB memiliki empat konfederasi, 90 federasi tingkat nasional, 11.786 unit kerja/basis dan 20 federasi yang tidak berafiliasi dengan konfederasi. Anggota SP/SB mencapai 3.405.615 orang. Ini berpeluang ditingkatkan jumlahnya agar menjadi kekuatan ekonomi.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wakil unsur pengusaha memiliki satu kepengurusan tingkat nasional, 32 di tingkat provinsi dan 250 kepengurusan tingkat kabupaten/ kota dengan anggota 4.450 perusahaan.

Tanggapan Anda terhadap aksi Mayday?

Atas nama pemerintah, saya mengucapkan apresiasi kepada pekerja/buruh dan SP/SB, serta pengusaha, karena [Mayday] berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama membangun iklim ketenagakerjaan lebih kondusif.

Memang ada sejumlah tuntutan pekerja, seperti penghapusan sistem outsourcing, perbaikan upah dan penghapusan sistem union busting [pelarangan kebebasan berserikat]. Ada juga tuntutan penerapan sistem jaminan sosial nasional dan merealisasikan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial.

Bagaimana dengan penghapusan outsourcing?

Yang tengah dilakukan pemerintah saat ini memperbaiki regulasi outsourcing, sehingga tidak lagi merugikan pekerja, tapi diperlukan waktu untuk menyesuaikan pendapat antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Selagi menunggu perubahan perundangan, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing dengan mengerahkan petugas pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.

Mengenai union busting?

Memang muncul dan terus menerus dicari jalan keluar oleh pemerintah agar benar-benar ada kebebasan berserikat dalam hubungan industrial dengan komunikasi yang intensif dalam forum bipartit [pekerja dan pengusaha].

Jadi, kebebasan berserikat itu harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog antara pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Tuntunan penerapan SJSN dan BPJS?

Pemerintah tidak hanya harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya, tetapi siap melakukan pembahasan RUU BPJS bersama dengan DPR. Konsep SJSN dan pendirian BPJS yang lebih lengkap harus diwujudkan sesuai dengan prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan, tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap.

Pada intinya pemerintah dan DPR sepakat, serta berkomitmen mengembangkan SJSN bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian dan peraturan perundangan.

Dapatkah tuntutan itu terpenuhi?

Pemerintah tidak diam, ada upaya merealisasikan semua tuntutan, secara bertahap dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper