Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda akan periksa 3 saksi baru kasus Elnusa

JAKARTA: Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa tiga saksi baru dari tiga perusahaan berbeda, terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar di Bank Mega KCP Jababeka. "Pada hari ini kami akan memanggil lagi tiga orang saksi

JAKARTA: Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa tiga saksi baru dari tiga perusahaan berbeda, terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar di Bank Mega KCP Jababeka. "Pada hari ini kami akan memanggil lagi tiga orang saksi dari tiga perusahaan investasi. Kami masih melihat apakah ketiganya akan memenuhi panggilan atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di kantornya, hari ini.Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan 10 orang saksi sebelumnya. Menurut dia, hasil pemeriksaan tersangka ICH, Direktur PT Discovery, mengungkapkan dana milik Elnusa itu sebagian besar diinvestasikan ke tiga perusahaan investasi.Rencananya, ketiga saksi itu segera diminta keterangannya terkait dengan dugaan terjadinya penanaman modal oleh Discovery ke tiga perusahaan tersebut."Orang-orang ini [ketiga saksi] bergerak di bidang investasi berjangka yang bekerja sama dengan PT Discovery," katanya.Baharudin enggan menyebutkan ketiga nama perusahaan investasi yang akan dipanggil tersebut. Dia hanya memastikan bahwa ketiganya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan berada di luar PT Discovery."Yang pasti, dari PT Discovery itulah uang tersebut diinvestasikan ke tiga perusahan. Kami belum mengetahui jumlah uang tersebut," jelasnya.Selain memeriksa ketiga saksi baru, Polda Metro Jaya juga berencana memperluas penyelidikan dengan memanggil saksi ahli dari Bank Indonesia, Universitas Indonesia, dan PPATK.Hingga hari ini, polisi belum melakukan penyitaan aset-aset terbaru yang berhubungan dengan kasus Elnusa.Sebelumnya diberitakan pembobolan dana Elnusa di Bank Mega KCP Jababeka, Bekasi, terjadi pada 2009. Dana tersebut dicairkan lima kali sepanjang 2009-2010.Menurut Baharudin, terdapat tiga Pejabat Bank Mega yang diperiksa tapi mereka menolak dipersalahkan. Menurut ketiganya, kesalahan dilimpahkan kepada Kepala Cabang Bank Mega IHB yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka."Katanya, itu tanggung jawab Kacab Bank Mega," katanya.Dari hasil penelusuran penyidik, dana PT Elnusa ternyata digunakan untuk investasi berjangka di PT Discovery dan PT Harvestindo. Sekitar 80% dana PT Elnusa diputar untuk investasi, sedangkan 20% lainnya masuk ke kantong pribadi para tersangka.Enam tersangka telah ditahan sejak 19 April 2011. Keenamnya adalah SN, Direktur Keuangan PT Elnusa, IHB Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, IV selaku Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo, Direktur PT Harvestindo berinisial AJ dan Staff Collection PT Harvestindo berinisial TZL, serta seorang broker bernama Richard Latief.Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam unit mobil, satu motor Kawasaki Ninja, satu unit Ruko di Makassar, Sulawesi Selatan, dan uang tunai Rp2 miliar dan US$34.400.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper