Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Newmont: Gugatan Pukuafu tidak jelas

JAKARTA: Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation bersikukuh gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah terkait kisruh divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara kabur karena ketidaksesuaian antara dalil alasan dan gugatan.

JAKARTA: Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation bersikukuh gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah terkait kisruh divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara kabur karena ketidaksesuaian antara dalil alasan dan gugatan. Erie Hotman Tobing, salah satu kuasa hukum Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), menyatakan pada gugatan awal penggugat menuntut NIL sebesar 27,5% dan saham NTMC sebesar 21,5%."Akan tetapi sekarang penggugat malah menuntut mengenai perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi dividen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada 2008 dan 2009 sebesar US$26,6 juta," ujarnya ketika ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.Dengan kata lain, sambungnya, gugatan penggugat jelas tidak didasarkan dan didukung oleh dalil gugatan yang jelas. Ini artinya majelis hakim tidak seharusnya memeriksa gugatan tersebut karena gugatan penggugat kabur.Penggugat, jelasnya, belum dapat menentukan apa yang sebenarnya menjadi objek gugatan. Tergugat memohon agar majelis hakim menolak gugatan dengan alasan adanya perbedaan antara objek gugatan di awal gugatan dengan objek gugatan pada replik. Dia juga menambahkan berdasarkan kontrak karya, Joint venture agreement, anggaran dasar PT NNT, dan UU No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan terbatas, penggugat sama sekali tidak memiliki hak prioritas atas saham-saham milik para tergugat. Berdasarkan berkas duplik tergugat yang diterima Bisnis siang tadi tercatat berdasarkan kontrak karya (KK), penggugat bukan satu-satunya peserta Indonesia yang terlibat dalam kontrak karya tersebut. Berdasar pasal 24 ayat 3 KK apabila pemerintah RI tidak bersedia membeli saham divestasi maka dapat dilaihkan kepada Warganegara Indonesia atau Perusahaan Indonesia yang dikendalikan Warganegara Indonesia. Di sisi lain kuasa hukum PT Pukuafu Indah Thomas Kopong Mukin mengungkapkan belum dapat berkomentar mengenai duplik yang diajukan oleh tergugat dikarenakan belum mempelajarinya secara keseluruhan. "Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum mempelajari duplik yang diberikan oleh tergugat, tapi semua hal yang mendukung gugatan kami akan kami serahkan saat agenda sidang penyerahan bukti," ujarnya ketika ditemui seusai sidang siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara bermula dengan adanya gugatan PT Pukuafu Indah terhadap NIL dan NTMC terkait 31% saham di NNT. Ini merupakan gugatan kedua dari total empat gugatan dan satu permohonan yang diajukan penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada perkara sebelumnya di tahun 2010, pengadilan negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan dari PT Pukuafu dengan putusan peDalam gugatan dengan No. Perkara 482/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, PT Pukuafu menuntut ganti rugi sebesar US$26,6 juta. Ini merupakan kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan dikarenakan tidak dibayarnya dividen saham sebesar 7% saham NNT pada 2008 dan 2009. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper