Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim tolak gugatan PT Protelindo

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan PT Protelindo terhadap Adam Kunrad terkait sewa menyewa lahan untuk kepentingan pembangunan menara BTS. Majelis Hakim Pengadilan

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan PT Protelindo terhadap Adam Kunrad terkait sewa menyewa lahan untuk kepentingan pembangunan menara BTS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Erlin Hermanto menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang jelas karena kurang pihak."Gugatan penggugat tidak dapat diterima, begitu pula gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan tergugat. Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari tergugat," ujarnya di sela-sela pembacaan putusan sidang siang tadi. Dalam perjanjian sewa menyewa yang melibatkan tergugat, majelis hakim berpendapat PT Cyber Access Communication sebagai pihak awal yang mennadatangani perjanjian sewa menyewa harus dilibatkan sebagai pihak.Dalam gugatan, sambungnya, PT Cyber Access Communicationtidak dimasukkan sebagai pihak sehingga gugatan menjadi kurang pihak dan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan. Suryo Endropriyanto, kuasa hukum dari tergugat, mengaku sangat puas atas keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi dai tergugat. Pada eksepsi tersebut kami menyatakan gugatan dari penggugat kurang pihak. Seharusnya, paparnya, dalam gugatan juga tercantum PT Cyber Access Communication sebagai pihak. Apalagi karena pihak tergugat pertama kali menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan PT Cyber Access Communication.Akibat gugatan yang kurang pihak ini, ujar Suryo, majelis hakim menganggap gugatan disusun secara tidak cermat, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Tergugat saat itu dalam posisi, sebagai pemilik lahan yang tidak mau meneruskan sewa-menyewa, tetapi dipaksa untuk memperpanjang waktu sewaDia menambahkan suatu perjanjian, harus memiliki kesepakatan antar keduabelah pihak. Seharusnya jika PT Protelindo sebagai penggugat ingin memperpanjang sewa lahan, harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu dan bukan langsung memberikan uang sebagai tanda jadi biaya sewa.Di sisi lain ditemui secara terpisah seusai sidang siang tadi, Cipta Karsan kuasa hukum PT Protelindo menolak untuk memberikan komentar mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan penggugat. Perkara ini bermula dengan adanya gugatan cidera janji (wanprestasi) dari PT Protelindo kepada Adam Kunrad. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian sewa-menyewa lahan untuk tower Bandwidth Transfer System (BTS), Perjanjian tersebut seharusnya berakhir pada September 2010. Akan tetapi pada 2008, PT Cyber Access mengalihkan hak sewanya kepada PT Hutchinson dan kemudian mengalihkannya kepada PT Protelindo.Kemudian PT Protelindo melayangkan gugatan wanprestasi karena tergugat tidak menyepakati untuk memperpanjang perjanjian sewa. Pada awal perjanjian, sewa lahan tersebut hanya selama 5 tahun. Selanjutnya harus ada kesepakatan dulu, untuk melanjutkan sewa. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper