Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri menetapkan enam tersangka kasus Elnusa

JAKARTA: Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan pembobolan dana deposito PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang tercatat di rekening Bank Mega cabang Jababeka. Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa

JAKARTA: Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan pembobolan dana deposito PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang tercatat di rekening Bank Mega cabang Jababeka. Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Resor Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar, mengatakan keenamnya berinisal SAN, 53 tahun, yang tercatat sebagai Direktur Keuangan Elnusa, MAN, 41, Kepala Bank Mega cabang Jababeka, ICL 35, dan GUN, 29, yang tercatat sebagai Direksi PT Discovery.

"Selebihnya RIC, 54 tahun, yang tercacat sebagai broker dan ZUL, 45 tahun berasal dari PT Har yang menjabat sebagai staf koleksi," katanya, hari ini.SAN dan MAN ditangkap di Bank Mega Jababeka Bekasi pada 19 April 2011. Seluruh tersangka telah ditahan sejak 20 April lalu. "Mereka ditangkap atas laporan Eteng Ahmad Salam, mantan Direktur Utama Elnusa dengan nomor laporan LP/1335/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus."Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 374 dan 263 KUHP tentang penggelapan jabatan dan pemalsuan dokumen serta pasal 49 UU No.10/1998 tentang perbankan serta pasal 3 dan 6 UU No.25/2003 tentang tindak pencucian uang.Sementara itu, dalam keterangan pers, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan mereka diduga mencairkan dana depsito tanpa sepengatahuan menajemen Elnusa. Pencucian uang yang dilakukan SAN terhitung senilai Rp111 miliar. Sebelumnya terdeteksi Rp161 miliar, namun sebanyak Rp50 miliar pernah dikembalikan oleh Discovery. Hingga saat ini, katanya, penyidikan masih dilakukan pada seluruh tersangka dengan menghadirkan beberapa saksi. Pengembangan penyidikan nanti akan mengungkap secara fokus modus dan motif untuk apa dana tersebut digunakan. Pada pemeriksaan awal kasus ini, lanjut Baharudin, ditemukan indikasi penggelapan dana Elnusa oleh pelaku, lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan pengecekan di Bank Mega Jababeka dimana deposito itu tercatat. "Berdasar pengecekan itu, diketahui terjadi pemalsuan surat oleh kepala cabang."Sementara itu berdasarkan data Bisnis, manajemen PT Bank Mega Tbk pagi ini telah melaporkan kejadian pembobolan rekening PT Elnusa Tbk kepada Bank Indonesia dalam sebuah pertemuan tertutup. Pelaporan resmi dari Bank Mega baru dilakukan pagi ini.Penyidik satuan Fismondev, telah menyita satu unit mobil Hummer H-3 dari tersangka. Selain itu, dana diduga untuk membeli empat unit mobil lain dari tersangka lain. Masing-masing mobil Honda Odyssey, Honda Jazz, mobil Toyota Fortuner dan Honda CRV, BMW X5 dan uang senilai Rp2 miliar plus US$34.000.Selain itu, penyidik berhasil menyita 19 barang bukti berupa tiga lembar legalisasi print out transaksi Bank Mega cabang pembantu Jababeka Bekasi atas nama Elnusa serta selembar fotokopi legalisasi formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito pada 16 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa.Kemudian, satu lembar fotokopi legalisasi aplikasi pengiriman uang dalam dan luar negeri pada 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama Elnusa ke Discovery. Selanjutnya, selembar fotokopi bilyet Giro nomor GF 676253 tercatat pada 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atas nama Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir voucher debet pada 19 September dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa.Lebih lanjut, data penyidik merinci, telah menyita satu lembar fotokopi legalisasi formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito per 6 Oktober 2009 dengan nominal Rp50 miliar atas nama Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir bilyet giro No GF 676254 pada 6 Oktober 2009 nominal Rp50 atas nama Elnusa, juga selembar fotokopi legalisasi pengiriman uang dalam/luar negeri per 6 Oktober 2009 Rp50 miliar atas nama Elnusa ke rekening Discovery. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper