Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputeramuda anggap kasusnya tidak bisa diperkarakan lagi

JAKARTA: PT Asuransi Umum Bumiputeramuda menganggap perkaranya dengan PT Pandu Bahtera Bakti telah selesai karena putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA: PT Asuransi Umum Bumiputeramuda menganggap perkaranya dengan PT Pandu Bahtera Bakti telah selesai karena putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Asuransi Umum Bumiputeramuda, Ichie Siregar, mengatakan pihaknya sudah tidak mempunyai kewajiban apapun karena perkara tersebut sudah selesai.

"Memang mereka [PT Pandu Bahtera] masih ada opsi mengajukan gugatan baru. Tetapi menurut kami hal itu adalah nebis in idem atau perkara yang sama dengan objek gugatan yang sama tidak dapat diperkarakan lagi," kata Ichie hari ini.

Namun, kata Ichie, jika PT Pandu Bahtera mengajukan gugatan baru, pihaknya sebagai pihak yang digugat bersifat pasif. "Apa yang mereka dalilkan atau tuntut, kami akan menjawab," imbuhnya.

Menurut Ichie apa yang dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputeramuda dalam sengketa tersebut sudah sesuai dengan prosedur bahwa klaim yang ditolak itu memang tidak layak untuk dibayar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper