Kuasa hukum PT Asuransi Jasaraharja, Maria Mismardianti dari kantor konsultan hukum Prihanggodo, Haullussy & Partners menolak berkomentar terkait gugatan itu.
Namun, pada berkas gugatan di pengadilan yang diperoleh Bisnis hari ini disebutkan Teguh bekerja sebagai karyawan di PT Asuransi Jasaraharja sejak 15 Juli 2002 hingga 29 Januari 2009 dengan jabatan terakhir sebagai underwriter Tingkat II Litbang.
Dia menjelaskan terkait dengan tugas dan jabatan yang diperoleh Teguh, PT Asuransi Jasaraharja menawarkan mengikuti program pendidikan The Malaysia Insurance Institut di Malaysia dimana biaya ditanggung oleh PT Asuransi Jasaraharja selama proses pendidikan berlangsung.
Teguh menerima penawaran dan mengikuti program itu selama 17 bulan terhitung sejak 12 Januari 2004. Setelah selesai mengikuti program itu, Teguh melanjutkan pendidikan Program Doktoral di UI berdasarkan surat keputusan direksi yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.
Kemudian Teguh menyelesaikan program doktoral di UI dalam 2 tahun. Setelah selesai mengikuti pendidikan program doktoral, pada 31 Januari 2009, Teguh mengajukan surat pengunduran diri kepada PT Asuransi Jasaraharja.
Dia menilai pengunduran diri yang dilakukan Teguh merupakan tindakan sepihak yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, oleh karena itu Teguh harus melakukan penggantian biaya, rugi dan bunga yang telah dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasaraharja dan tindakan Teguh merupakan perbuatan wanprestasi. (ea)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel