Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Ayin momentum ungkap BLBI

JAKARTA: Bebasnya terpidana kasus suap dan korupsi Artalyta Suryani dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kembali proses hukum dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

JAKARTA: Bebasnya terpidana kasus suap dan korupsi Artalyta Suryani dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kembali proses hukum dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Pembebasan bersyarat Ayin, bisa menjadi momen KPK dan kejaksaan untuk menjadikannya sebagai sumber informasi dalam menguak kembali kejahatan mafia hukum yang terkait dengan kasus Ayin, ujar Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Taufik Basari kepada Bisnis, hari ini.Menurut dosen Departemen Filsafat FIB UI ini, dua hal yang harus dilanjutkan proses hukumnya yaitu petinggi kejaksaan agung seperti jaksa agung muda dan petinggi lainnya yang terlibat kasus utama BLBI. Juga dalam kasus yang terkait dengan upaya melakukan penyelamatan Ayin dalam menciptakan skenario agar tidak tertangkap KPK.Kedua kasus utama BLBI kasus Ayin dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terkait suap dengan kasus BLBI. Apakah kemudian BLBI secara umum dianggap selesai, padahal ada indikasi proses yang bermasalah, tuturnya. Selain itu, terkait prosedur pembebasan bersyarat Ayin, Taufik Basari masih mempertanyakan argumentasi dari Menkumham Patrialis Akbar terhadap kelakukan baik dari Ayin sehingga memberikan remisi kepadanya."Banyak persoalan mulai dari fasilitas mewah, suap kepada kepala Lapas, dan sebagainya, sehingga yang jadi pertanyaan apakah perbuatan buruk tersebut diperhitungkan sebagai poin negatif yang dapat kurangi nilai kelakukan baik, ini yang harus dijelaskan. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia karena ada prosedur dan ukuran yang tidak objektif yang membuka terjadinya penyelesaian subjektif terhadap syarata seseorang untuk mendapatkan remisi.Terpidana kasus penyuapan Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai US$ 660.000, Artalyta Suryani hari ini dibebaskan secara bersyarat dari LP Wanita Tanggerang karena dianggap berkelakukan baik selama di penjara. Padahal dalam vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper