JAKARTA: Pemerintah akan menaikkan pendapatan presiden dan pejabat negara lainnya dengan besaran kenaikan mengacu pada pendapatan sejenis di negara lain.
Mulia Panusunan Nasution, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, menjelaskan penyesuaian pendapatan pejabat negara itu sudah disiapkan, termasuk alokasi anggarannya, tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan keluar.Dengan demikian, diharapkan kebijakan tersebut dapat segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.Tentu antara satu jabatan dengan jabatan lain melihat besarnya nilai dari jabatan itu juga dilakukan perbandingan baik dengan sektor yang berdekatan maupun dengan negara lain. Itu sudah semua dilakukan kajian-kajian itu, ujarnya di kantornya, malam ini.Menurut dia, masing-masing pejabat negara akan memperoleh kenaikan pendapatan dengan persentase yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis tanggung jawab, beban tugas, serta wilayah kerjanya. Presiden akan mendapat pendapatan yang tertinggi dibandingkan dengan pejabat negara lainnya di negeri ini.Tentunya presiden sebagai pejabat paling tinggi nilai kenaikan. Kemudian yang lain Wakil Presiden, sampai dengan pejabat pusat dan daerah, sesuai dengan nilai dari jabatan-jabatan itu."Mulia mengatakan anggaran untuk itu sudah teralokasi dalam program pemerintah di APBN 2011. Besar pendapatan pejabat negara tersebut juga sudah membandingkan dengan pendapatan yang diterima direksi badan usaha milik negara (BUMN).(yn)