Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tigaraksa Satria gugat Caraka Yasa atas kerusakan barang

JAKARTA: PT Tigaraksa Satria Tbk diketahui mengajukan gugatan wanprestasi terkait klaim kerusakan barang miliknya terhadap PT Caraka Yasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jalannya perkara saat ini sudah memasuki tahap kesimpulan yang akan digelar

JAKARTA: PT Tigaraksa Satria Tbk diketahui mengajukan gugatan wanprestasi terkait klaim kerusakan barang miliknya terhadap PT Caraka Yasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jalannya perkara saat ini sudah memasuki tahap kesimpulan yang akan digelar majelis hakim pada 10 Februari.Kuasa hukum PT Tigaraksa Satria, Ismail Fahmi Nasution dari kantor hukum Widjaja & Associate mengatakan gugatan itu dilayangkan karena PT Caraka Yasa sebagai pihak yang mengangkut barang miliknya tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan barang di lokasi penerimaan."Kami sebagai pihak distributor dan meminta bantuan tergugat [PT Caraka Yasa]. Baru kali itu kami mengirimkan susu, tetapi sampai di lokasi penerimaan susu itu sudah rusak. Secara hukum seharusnya kerusakan barang itu menjadi tanggung jawab PT Caraka Yasa sebagai penyedia jasa pengangkut," jelas Fahmi saat dihubungi Bisnis, sore ini.Fahmi menjelaskan perkara itu bermula pada 15 Maret 2010 PT Tigaraksa Satria menyerahkan sejumlah barang kepada PT Caraka Yasa untuk diangkut mulai dari gudang milik penggugat guna diantarkan ke masing-masing lokasi yaitu Balikpapan, Makassar, Manado, Medan dan Pontianak.Pada saat diserahkan oleh (perwakilan) penggugat di gudang kepada (perwakilan) tergugat, katanya, barang yang akan diangkut berada dalam keadaan baik.Susu-susu itu ditempatkan di dalam dua-dua dan diberikan kepada jasa pengangkutan tergugat, terserah bagaimana tergugat akan mengangkut sampai ke lokasi penerimaan, tambah Fahmi.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper