Kasus ketiga, Gayus terbukti memberi suap senilai Rp368 juta kepada sembilan penjaga rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus keempat, Gayus menggunakan paspor palsu seharga Rp900 juta atas nama Sony Laksono. Paspor palsu itu digunakan Gayus untuk pesiar ke Macau dan Singapura pada September tahun lalu.(yn)
Polri belum berhasil sita aset Gayus Rp102 miliar
JAKARTA: Mabes Polri belum berhasil menyita seluruh aset Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp102 miliar.Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam siaran pers hari ini menyebutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu