Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Soesatyo diduga tak masukkan SPT 2007-2008

JAKARTA: Surat yang diduga berasal dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo tak memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan Pph orang pribadi periode

JAKARTA: Surat yang diduga berasal dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo tak memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan Pph orang pribadi periode 2007-2008.Surat itu dikirimkan oleh Eli Cohen, orang yang mengaku sebagai pegawai pajak, dengan alamat surat elektroniknya adalah [email protected] ke Ketua MPR Taufik Kiemas. Namun, surat itu juga ditembuskan ke sejumlah kalangan wartawan."Bersama ini kami sampaikan dokumen yang kami miliki tentang Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar dan juga Anggota Panja Mafia Pajak. Sebagaimana diketahui Dirjen Pajak pernah meminta dukungan kepada PPATK untuk menelisik rekening yang mencurigakan milik Bambang Soesatyo," ujar Eli dalam surat tersebut.Dalam lampirannya, terdapat surat dari Ditjen Pajak dengan nomor surat SR-21/PJ/2010 dengan sifat segera pada 23 Maret 2010. Surat itu ditujukan untuk Kepala PPATK agar menelisik transaksi keuangan yang dilakukan Bambang pada tahun tersebut. Surat yang juga diduga diteken oleh mantan Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo itu menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengamatan dan penelitiannya terhadap Bambang. Di dalamnya tertulis, anggota Panitia Pemberantasan Mafia Pajak dan Mafia Hukum tersebut tidak memasukkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi untuk 2007-2008."Sementara yang bersangkutan [Bambang] memiliki aktiva yang cukup material. Untuk kegiatan penelitian tersebut, diperlukan data-data pendukung berupa transaksi-transaksi keuangan yang bersangkutan untuk tahun dimaksud," demikian surat itu.Surat yang diduga dari Ditjen Pajak itu memiliki kop Departemen Keuangan Republik Indonesia dan ditembuskan pula untuk Menteri Keuangan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain itu, ada kop Dijen Pajak pada tandatangan Mohammad Tjiptardjo beserta Nomor Induk Pegawai yakni 060044911.Eli dalam suratnya juga meminta agar Ketua MPR mau membubarkan Panitia Kerja Mafia Pajak bentukan Komisi III DPR karena tidak independen dan diisi oleh orang yang diduga bermasalah dengan pajaknya. Dia juga meminta agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Bambang dan segera diberhentikan.Ketika dikonfirmasi, Bambang menuturkan hal tersebut tidak benar karena dirinya mengklaim memiliki bukti terkait dengan hal tersebut. "Tidak benar, saya sudah memiliki bukti yang sudah beres [pajak] hingga 2009," katanya dalam layanan pesan singkat. "Saya punya buktinya."Sementara Kepala PPATK Yunus Husein tidak memberikan responsnya terkait dengan konfirmasi kebenaran tentang permintaan surat Ditjen Pajak tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak membalas pesan.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper