Perkara Bank OCBC dan Bumi Asri dilanjutkan
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses pemeriksaan perkara antara PT Bank OCBC Indonesia melawan PT Bumi Asri Pasaman, terkait dengan gugatan wanprestasi atas perjanjian antara kedua perusahaan itu.Tadi sidang seharusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
