Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dinilai plin-plan tangani Century

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak konsisten terkait dengan pemberantasan kasus dugaan korupsi PT Bank Century sejak awal penelusuran hingga penyelidikan selama 2 tahun belakangan.Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardie

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak konsisten terkait dengan pemberantasan kasus dugaan korupsi PT Bank Century sejak awal penelusuran hingga penyelidikan selama 2 tahun belakangan.Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardie hal itu dilihat dari permintaan awal KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, sambungnya, KPK tentunya melihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan PT Bank Century."KPK tidak konsisten karena pertama lembaga itu meminta BPK melakukan audit. Setelah BPK menyatakan audit dan ada pelanggaran, ternyata KPK belum menemukan indikasi korupsi," ujar Adhie di Jakarta hari ini.Dia menuturkan publik akan terus menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut oleh KPK. Menurut Adhie, KPK harus segera menyatakan secara terbuka agar penanganan kasus PT Bank Century tidak menjadi tergantung seperti saat ini.Adhie juga memaparkan tentang kemungkinan adanya eskalasi reaksi publik yang besar karena ketidakjelasan kasus Bank Century atau bahkan jika kasus itu ditutup oleh KPK. Dia menuturkan emosi publik saat ini sudah terakumulasi, ditambah dengan gerakan tudingan pemerintah yang berbohong kepada rakyat. "Reaksi publik ini hanya menunggu waktu saja, karena sudah terakumulasi demikian besar. Apalagi muncul gerakan tudingan pemerintah bohong di daerah-daerah."Di sisi lain, Adhie juga mendesak agar DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan politik yang diambil dalam kasus Bank Century. Sedangkan untuk dugaan kerugian negara, sambung dia, harus tetap dilakukan oleh penegak hukum, terutama adalah KPK.Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Semaun mengatakan pihaknya mempertanyakan KPK yang tidak kunjung meningkatkan status penyidikan dalam skandal tersebut. Padahal, sambungnya, KPK dapat menelusuri adanya indikator niat jahat yang dilakukan secara sengaja dalam pemberian dana talangan tersebut.Dimulai dari Perppu dan peraturan PBI terkait dengan penyelamatan bank tersebut. KPK seharusnya dapat melihat sejumlah indikator niat jahat kasus Bank Century, ujarnya.KPK menyatakan pada akhir November lalu kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI bahwa belum ditemukannya niat jahat dalam kasus aliran dana tersebut. Lembaga antikorupsi tersebut justru lebih banyak menemukan indikasi tindak pidana perbankan dan bukan indikasi korupsi.Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sedangkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan kasus Bank Century adalah PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.Direktorat Pengawasan Bank BI sebelumnya menolak memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century namun akhirnya rekomendasi itu ditolak jajaran Deputi Gubernur BI. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan justru terjadi penarikan dana oleh pihak terafiliasi setelah pemberian FPJP kepada Bank Century.Bank Century diketahui sebagai bank hasil merger yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada Desember 2004. Walaupun demikian, ternyata bank tersebut terus mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilikan surat-surat berhaga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberitaan Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).

BPK berpendapat penarikan DPT sebesar Rp939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.Namun, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin sebelumnya mengatakan hasil penelusuran KPK sementara menyatakan bahwa FPJP dan PMS sesuai dengan prosedur. "Itu bisa ditangani. Sementara ya, masih seperti itu. Kecuali nanti ditemukan dugaan kick back pada pengambil kebijakan, baik itu dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," ujarnya.Dia menyatakan hasil penelusuran KPK masih menyatakan bahwa upaya penyelamatan Bank Century merupakan langkah untuk menyelamatkan industri perbankan. Jasin menegaskan aturan tersebut diatur dalam UU BI.(Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper