Ketua majelis komisi yang menangani dan memeriksa perkara tersebut, Tadjuddin Noersaid, mengatakan bahwa dalam tender tersebut PT Telkom Tbk dan Huawei Sansaine tidak terpenuhi unsur melanggar Pasal 19 Huruf d dan Pasal 22 UU no.5/1999.
"Berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 Ayat 3 dan Pasal 47 UU No.5/1999, maka majelis komisi memutuskan PT Telkom dan Huawei Sansaine tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No.5/1999," tutur Tadjuddin dalam pembacaan putusan, sore ini.
Adapun, dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam Pasal 22 disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Namun, Tadjuddin menjelaskan sesuai tugas KPPU dalam Pasal 35 Huruf e UU No.5/1999, majelis komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada pemerintah RI cq Menteri Negara BUMN agar mengawasi pelaksanaan proyek tersebut agar terjamin realisasinya secara efektif dan optimal.
Dalam pertimbangannya majelis komisi menilai proses tender yang dilakukan oleh PT Telkom telah dilakukan secara transparan. Dia mengatakan terjadinya perubahan jadwal proses pemasukan dokumen tender yang seharusnya 8 September 2009 menjadi 24 September 2009 telah mendapat persetujuan dari seluruh peserta tender sehingga tidak menguntungkan salah satu peserta tender peserta.
Selain itu, majelis komisi menilai PT Telkom melaksanakan proses tender secara transparan karena setiap keputusan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan peserta tender yang memenuhi ketentuan dan PT Telkom melaksanakan prinsip equal treatment kepada seluruh peserta.
Majelis hakim menambahkan bahwa Huawei Sansaine Consortium merupakan eligible bidder sebagaimana yang dipersyaratkan PT Telkom karena telah mengikuti kriteria dalam mengikuti tender. Dalam tender ini, keikutsertaan Global Marine System Ltd diwakili oleh Huawei Sansaine karena secara formal tidak terjadi perubahan kapasitas bidder karena masih diwakili oleh perusahaan yang terafiliasi. Majelis komisi menyimpulkan bahwa Huawei Sansaine dapat dikategorikan sebagai eligible bidder. (ea)