Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari dieksekusi ke Lapas Cipinang

JAKARTA: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dieksekusi lokasi penahanannya dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini sekitar pukul 09.10 WIB. Saat eksekusi
JAKARTA: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dieksekusi lokasi penahanannya dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini sekitar pukul 09.10 WIB.

Saat eksekusi berlangsung, Antasari didampingi pengacara Juniver Girsang, beberapa personel Provost Polda Metro Jaya dan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Petugas Kejari Jakarta Selatan membawa Antasari dengan menggunakan kendaraan warna coklat nomor polisi B-8921-WC dikawal mobil pengawal kepolisian dan satu unit kendaraan minibus B-8360-GK. Antasari sempat mengatakan pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim, termasuk ekskusi penahanan. "Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari yang mengenakan kemeja biru putih itu. Antasari juga menyatakan pihaknya tidak merasa dendam terhadap kasus yang menjerat dirinya itu. Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi penahanan Antasari setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding, terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar. Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31 Desember) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pada tingkat kasasi untuk Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo dihukum 5 tahun penjara. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper