Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

357 Pejabat BUMN belum laporkan harta

JAKARTA: Hingga akhir tahun, masih ada pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 7.150 pejabat BUMN, masih ada sekitar 357 orang atau 5% dari total pejabat yang ada yang belum menyerahkan LHKPN.

JAKARTA: Hingga akhir tahun, masih ada pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 7.150 pejabat BUMN, masih ada sekitar 357 orang atau 5% dari total pejabat yang ada yang belum menyerahkan LHKPN.

"Dari jumlah wajib lapor sebanyak 7.150 orang, sudah 95% pejabat yang melaporkan LHKPN. Sehingga masih ada 5% yang belum serahkan LHKPN hingga saat ini," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, hari ini.Namun Mustafa menjelaskan keterlambatan penyerahan LHKPN itu disebabkan beberapa hal, yakni adanya penambahan pejabat baru yang Surat Keputusan (SK) direksi yang baru diterbitkan, kesulitan enforcement dari beberapa BUMN yang mengalami masalah, dan beberapa pejabat yang telah pensiun."Jadi terlambatnya 5% pejabat itu karena ada perubahan jabatan,ada juga yang sudah pensiun. Seperti Pak Dino Patti Djalal yang telah menjadi Duta Besar Indonesia," jelasnya.Sebelumnya, Kementerian BUMN bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumpulkan LHKPN itu. Berdasarkan Pasal 2 UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KK, penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim. Selain itu ada pula pejabat negara yang lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya adalah direksi, komisaris dan pejabat struktural lain sesuai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Adapun jika melanggar ketentuan, maka berdasarkan Pasal 20 UU No.28/1999 penyelenggara tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper